Kemnaker Pulangkan 383 TKI Ilegal dari Malaysia

Jumat, 19 Desember 2014 – 23:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memulangkan 383 TKI ilegal yang selama ini ditahan di depot tahanan imigrasi Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia menuju Tanjung Pinang, Batam, Kepulauan Riau.

Pemulangan TKI melalui kapal laut ini terdiri dari 2 kloter pemulangan yaitu pada Kamis (18/12) sebanyak 219 orang teridiri 133 laki, 73 perempuan, 13 anak-anak dan pada Jumat (19/12), 164 orang yang terdiri dari 112 lelaki 51 perempuan serta 1 anak-anak. Pemulangan 383 Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI) ini merupakan bagian dari 1.428 TKI ilegal yang direncanakan segera dipulangkan ke Indonesia secepatnya.

BACA JUGA: Polda Kepri Panggil Polisi yang Terlibat

"Kita meminta bantuan pemerintah Malaysia untuk mempercepat proses pemulangan TKI Ilegal yang di depot-depot tahanan imigrasi," Kata Menaker Hanif Dhakiri di Johor Bahru, Malaysia, usai melepas kepulangan TKI tersebut Jumat (19/12).

Sampai 18 Desember sebanyak 22.312 orang telah dipulangkan. Dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnaker, Menteri Hanif mengatakan  pemulangan ini merupakan operasionalisasi instruksi Presiden Jokowi menghendaki percepatan pemulangan TKI ilegal agar tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan TKI.

BACA JUGA: JK Sarankan KPK tak Langsung Buka Cabang Sebelum Uji Coba

"Dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, kita tawarkan kerjasama dengan membentuk joint task force untuk menangani pemulangan TKI ilegal ini," kata Hanif.

Hanif menambahkan, pemerintah Indonesia juga mengusulkan agar para TKI ilegal itu mendapatkan pengampunan dan membebaskannya dari denda (kompound) sehingga proses kepulangan bisa dipercepat.

BACA JUGA: Ini Kata Hamdan Zoelva soal Pendaftaran Seleksi Hakim MK

Berdasarkan data imigrasi Malaysia, per 17 Desember 2014, terdapat 1.428 TKI ilegal yang masih ditahan dan menjalani proses pemulangan di 16 lokasi Depot tahanan imigrasi Malyasia. Penyebab mereka ditahan pihak imigrasi antara lain karena tidak memiliki permit atau ijin kerja resmi, melebihi batas masa tinggal (overstayer), melanggar aturan dokumen hingga pemalsuan dokumen ijin kerja.

Untuk mempercepat proses pemulangan TKI ilegal asal Malaysia ini sampai ke kampung halaman masing-masing, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Kemlu melalui KBRI/KJRI di Malaysia, BNP2TKI dan imigrasi Kemhukham.

Seiring dengan itu, Hanif mempersilahkan para TKI ilegal mengikuti proses legalisasi dengan melengkapi dokumen, sehingga mereka bisa bekerja secara sah di Malaysia. Karena ada informasi Malaysia akan memperpanjang proses pemutihan yang seharusnya berakhir 31 Desember 2014.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Hermanto: Calon Lain Selain SBY Harus Siap Legowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler