Kemnaker Siap Kampanyekan Dunia Kerja Inklusif di G20 Indonesia 2022

Rabu, 26 Januari 2022 – 23:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan Kampanye G20 yang bertemakan 'Mendorong Keterlibatan Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas' yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (26/1). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengampanyekan dunia kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas pada pelaksanaan G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan.

Kampanye ini diharapkan mendorong seluruh stakeholders untuk terus mengikutsertakan dan memberdayakan penyandang disabilitas dalam pembangunan perekonomian.

BACA JUGA: Gandeng Kemenparekraf dan Kemendikbud, Kemnaker Siapkan SDM Unggul di Mandalika

"Presidensi G20 Indonesia berkomitmen untuk bekerja membangun masyarakat yang inklusif dan mendukung penyandang disabilitas untuk menjalani kehidupan mereka secara mandiri," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Kampanye G20 yang bertemakan 'Mendorong Keterlibatan Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas' yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (26/1)

Komitmen tersebut, lanjut Ida Fauziyah, sesuai keinginan untuk memastikan pembangunan masyarakat dilaksanakan secara inklusif, berkeadilan, dan sejahtera.

BACA JUGA: Kemnaker Memprioritaskan Akses bagi Penyandang Disabilitas

Menaker Ida juga menyampaikan kampanye ini bertujuan memberikan dukungan positif kepada seluruh komunitas penyandang disabilitas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat luas.

Menurutnya, saat ini ada lebih dari 1 miliar penyandang disabilitas atau setara dengan 15 persen populasi dunia yang dalam kesehariannya hidup dengan tantangan dan keterbatasan.

BACA JUGA: PMI Sangat Dibutuhkan, Kemnaker Perluas Pasar Kerja Luar Negeri Sektor Formal

Selain itu, diketahui juga bahwa 80 persen penyandang disabilitas berada di rentang usia 18 sampai 64 tahun.

Prevalensi kelompok ini di usia produktif lebih tinggi di negara berkembang.

Di bidang ketenagakerjaan sendiri, penyandang disabilitas lebih sulit mendapatkan pekerjaan, lebih berisiko mengalami kehilangan pekerjaan, dan memiliki lebih banyak tantangan untuk kembali bekerja setelah pemulihan ekonomi di masa pandemi.

"Oleh karena itu, sudah saatnya untuk melihat isu disabilitas sebagai isu hak asasi manusia," ujarnya.

Menaker Ida juga menekankan pentingnya untuk diingat bahwa semua hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dan saling bergantung.

"Ini artinya bahwa hak satu kelompok tidak dapat dinikmati sepenuhnya tanpa adanya hak kelompok lainnya," jelasnya.

Menaker menambahkan di tingkat nasional, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 yang menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Kita harus memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas dalam merumuskan rencana hidup mereka secara mandiri. Pandemi saat ini telah menunjukkan kepada kita urgensi untuk perlunya hal tersebut," tegasnya. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler