Kemnaker Memprioritaskan Akses bagi Penyandang Disabilitas

Selasa, 25 Januari 2022 – 23:49 WIB
Menaker Ida Fauziyah menerima audiensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/1). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kemnaker sangat memperhatikan isu ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses penuh di sektor ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah terus mendorong adanya pelatihan vokasi yang menjadi alternatif untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi.

BACA JUGA: PMI Sangat Dibutuhkan, Kemnaker Perluas Pasar Kerja Luar Negeri Sektor Formal

"Ini juga menjadi pilihan bagi disabilitas untuk mendapatkan standar yang layak dengan cara sertifikasi kompetensi," ucap Menaker Ida ketika menerima audiensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/1).

Menaker Ida menjelaskan, terkait G20 sektor ketenagakerjaan, Kemnaker memprioritaskan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Kemnaker Libatkan Publik dalam Menyusun UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan

Hal ini harus menjadi perhatian bagi negara maju dan berkembang untuk menjadikan sektor ketenagakerjaan yang inklusif itu menjadi isu ketenagakerjaan.

"Kami ingin menjadi tolok ukur bagi negara-negara lain bahwa isu inklusif bagi penyandang disabilitas itu menjadi prioritas. Kami meyakini ini akan akseleratif kalau diangkat di pertemuan G20," ujar Menaker Ida.

BACA JUGA: Kemnaker Komitmen Lindungi Pekerja, Ida Ambil Jalan Tengah Terkait UM 2022

Kemnaker sedang melakukan diseminasi percepatan unit layanan disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di seluruh provinsi dengan memberikan perhatian kepada pemerintah daerah.

"Bukan hanya program ULD, melainkan juga program ketenagakerjaan lain yang didukung pemerintah pusat," ucapnya.

Ketua KDN Dante Rigmalia menambahkan, tantangan besar yang dihadapinya adalah membangun komunikasi dengan pemerintah pusat dan daerah.

"Komunikasi ini harus tetap berada pada jalur tugas KND sebagai lembaga pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah dalam hal penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," ucap Dante. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler