jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Untuk mereka dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
BACA JUGA: Menaker Ida Ungkap Sisi Lain Penetapan Upah Minimum 2022, Oh Ternyata
"Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Dirjen Putri di Jakarta, Kamis (18/11).
Dirjen Putri mengatakan jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun dapat diberikan sanksi.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Beri Batas Waktu bagi Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum
Sanksi yang diberikan terhadap perusahaan, yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Selain itu, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
BACA JUGA: Menaker Ida: Ada Sanksi Pidana untuk Perusahaan Menggaji Pekerja di Bawah Upah Minimum
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah upah minumum segera dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Disnaker yang ada di kabupaten atau kota wilayah kerja," ucapnya.
Dirjen Putri juga mengemukakan pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi