jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sisi lain dari pengetapan upah mininum.
Menurut dia, penetapan Upah Minimum 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Beri Batas Waktu bagi Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum
Ida Fauziyah berharap agar upah tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar pekerja yang lemah dalam pasar kerja.
Kebijakan UM ini, lanjut dia, merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan.
BACA JUGA: Menaker Ida: Ada Sanksi Pidana untuk Perusahaan Menggaji Pekerja di Bawah Upah Minimum
Selain itu, untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.
"UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Ida Fauziyah dalam temu pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (16/11).
BACA JUGA: Kemnaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022
Ida Fauziyah menjelaskan UM berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor, namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.
"Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," ujar Ida Fauziyah didampingi Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Ida Fauziyah meminta Gubernur paling lambat menerapkan SE Mendagri 561/6393/SJ perihal penetapan UM tahun 2022 kepada seluruh gubernur pada 30 November 2021.
Menurut dia, semangat dari formula UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan UM, sehingga terwujud keadilan antar wilayah.
Ida Fauziyah menilai keadilan antarwilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.
Dia mencermati UM yang ada saat ini tidak memili korelasi sama sekali dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat penganggurannya.
Contohnya, ada suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai UM hampir 2 kali dari kota.
"Ada pula, kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi," katanya.
Selain itu, Ida Fauziyah juga memperkenalkan wagepedia, yakni kanal informasi milik kemnaker yang dapat dikases oleh seluruh pihak.
Melalui wagepedia ini, publik dapat mengetahui data dan informasi terkait pengupahan secara valid, akurat dan dapat diakses secara transparan.
Dia menjelakan dalam wagepedia tersebut juga terdapat fitur kalkulator upah minimum, sehingga siapapun, di manapun dan kapanpun dapat mengetahui perhitungan nilai UM 2022.
"Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholder pengupahan dengan transparan dan akurat," tegas Ida Fauziyah. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elvi Robia