jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan batas waktu bagi para gubernur dan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum.
"Gubernur harus menetapkan UMP (upah minimum provinsi) paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (16/11).
BACA JUGA: Menaker Ida: Ada Sanksi Pidana untuk Perusahaan Menggaji Pekerja di Bawah Upah Minimum
Kemudian, Ida juga menegaskan upah minimum kabupaten (UMK) juga harus ditetapkan setelah gubernur menerapkan UMP.
Dia mengatakan UMK harus ditetapkan paling lambat pada 30 November 2021.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Pengembangan JHT Utamakan Manfaat bagi Pekerja
Ida menjelaskan tujuan penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 ialah mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan antarwilayah.
"Keadilan antarwilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah," tambah dia.
BACA JUGA: Kemnaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022
Mantan anggota DPR itu menegaskan penetapan upah minimum adalah program stretegis nasional sehingga para kepala daerah harus mengikuti ketentuannya.
Sebab, upah minimum bertujuan sebagai perlindungan bagi pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar yang lemah dalam pasar kerja.
Untuk itu, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti ketentuan dalam penetapan upah minimum bisa menerima sanksi administrasi.
"Mulai dari sanksi teguran tertulis, kemudian sampai yang terberat itu pemberhentian sementara sampai permanen," ujar dia. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andai Kenaikan Upah Minimum 2022 tak Sesuai Ekspektasi Buruh, Mbak Puan Bilang Begini
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih