DPR Mencium Gelagat Pemda Menghindari Pembayaran THR PPPK 2021

Senin, 25 April 2022 – 18:16 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mencium gelagat Pemda menghindari pembayaran THR PPPK 2021. Foto Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mencium gelagat Pemda menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ini ditandai dengan masih banyaknya Pemda yang belum mencetak SK PPPK, sehingga para PPPK 2021 belum bisa menikmati gaji dan THR.

BACA JUGA: 49 PPPK Terima SK, Anne Ratna Mustika Bilang Begini

"Saya melihat gelagatnya ke sana. Pemda cenderung menghindari pembayaran THR PPPK 2021," kata Fikri kepada JPNN.com, Senin (25/4).

Sikap Pemda tersebut, lanjutnya, karena beralasan baru menerima surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pertengahan Desember 2021.

BACA JUGA: Pemda Harus Kembalikan Dana Gaji PPPK di DAU 2021, Jangan Ditahan di Bank Daerah

Sementara, Pemda sudah mengalokasikan APBD 2022, sehingga PPPK banyak yang diangkat setelah Idulfitri.

"Saya melihat terjadi miskomunikasi antara pusat dan daerah yang akhirnya merugikan honorer," bebernya.

BACA JUGA: NIP PPPK & Pertek BKN Sudah Terbit, Anggaran Aman, Kok SK Belum Diberikan?

Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, dalam rapat Panja Komisi X DPR soal formasi PPPK 2022, masalah anggaran ini sudah dikupas habis.

Kemenkeu pun sudah menyodorkan data anggaran gaji PPPK 2021 memang sudah dialokasikan di DAU 2022 sebanyak 14 bulan.

Kemenkeu, lanjutnya, juga membeberkan daerah-daerah yang mengaku tidak ada anggaran, begitu dicek ternyata memiliki dana lebih.

"Sesuai penjelasan Kemendikbudristek dan Kemenkeu, anggaran gaji PPPK 2021 di DAU 2022 itu sudah di-earmarked. Artinya, tidak bisa dipakai untuk belanja lainnya," ucapnya.

Fikri menyarankan, daripada menjadi Silpa, sebaiknya Pemda segeralah mengangkat PPPK 2021 agar anggarannya bisa tersalurkan kepada para guru honorer yang memang sudah lama menunggu. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler