Kemnaker Terima 1.860 Pengaduan soal THR

Minggu, 09 Mei 2021 – 21:37 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 1.860 laporan yang masuk ke Posko THR selama kurun waktu 20 April - 7 Mei 2021.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi, jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan.

BACA JUGA: Kemnaker Memastikan Memberi Sanksi Bagi Pengusaha yang Mangkir Bayar THR

Saat ini petugas mash menyortir kelengkapan data pengaduan yang masuk guna mempercepat penyelesaian kasusnya.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR," kata Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/5).

BACA JUGA: Soal Bipang Ambawang, Kapitra: Pemimpin Kita Terlalu Sulit Mengakui Kekeliruan

Dia menjelaskan ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021, seperti ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Disarankan Mengundurkan Diri dari KPK

Anwar menyatakan THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

“Setiap permasalahan pasti kita tindak lajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha,“ ucap Anwar.

Dia menyebutkan pemerintah telah mendirikan posko THR di tingkat pusat dan daerah yang tersebar di 34 provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Petugas di posko tersebut memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," pungkas Sekjen Anwar. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler