jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus-menerus berusaha mencari solusi dan perlindungan bagi operator dan pengemudi transportasi online. Komitmen sekaligus penegasan tersebut dikatakan oleh Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker Junaedah di hadapan peserta Forum Group Discussion di Jakarta, Rabu (25/4/2018).
“Kemnaker sudah melakukan upaya-upaya jalan keluar dan perlindungan terhadap aplikator dan pengemudi transpor online roda 2 dan roda 4 serta solusi kedua pihak sebagai mitra,” kata Direktur Junaedah.
BACA JUGA: Jelang May Day, Kemnaker Bangkitkan Semangat Buruh
Karena itu, Junaedah mengatakan tindaklanjutnya adalah menggelar FGD secara periodik untuk menerima masukan dan usulan para pihak untuk mencari jalan keluar kedua pihak sebagai mitra. FGD digelar untuk menyusun alur pelaksanaan kerja dan dampak hukum pengemudi online roda 2 dan 4 dari aspek ketenagakerjaan.
"Ini harus dibicarakan lebih rigid lebih jelas agar perlindungan semua ini jelas dan terlindungi. Karena keduanya harus terlindungi,” kata Direktur.
BACA JUGA: TKA di Indonesia Lebih Sedikit Dibanding Negara Lain
Junaedah didampingi Kasubdit hubungan kerja, Ditjen Perlindungan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSK) Kemnaker Sumondang saat membuka FGD. FGD merupakan tindak lanjut dari beberapa pertemuan lalu dan terakhir di Kemenhub.
Termasuk hasil rapat KSP yang mengamanatkan pihak Kemenko Maritim, Kememhub, Kemnaker, Kemkominfo, OJK, Polri dan lembaga terkait untuk masing-masing mengamat peraturan masing-masing di bidangnya untuk perlindungan transportasi online.
BACA JUGA: Sambut May Day dengan Lomba Senam Maumere Pekerja
Junaedah mengungkapkan pihaknya telah menggelar beberapa kali FGD sebagai bentuk respons atas Permenhub Nomor 108/Tahun 2017 tentang penyeleggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dan tuntutan pengemudi transportasi online.
Sementara Sumondang menambahkan setelah mendengarkan berbagai masukan dari peserta FGD yakni kantor Kepala Staf Presiden (KSP), Kemeterian Perhubungan, Kominfo, Kementerian ketenagakerjaan, Akademisi (UGM, UI dan Atmajaya), Aplikator (Grab dan Gojek), ADO (Asosiasi Driver Online), diperoleh lima kesimpulan.
“Kita juga sedang menyusun dua naskah akademik (NA) yaitu NA untuk kemitraan dan NA untuk transportasi roda 2,” kata Sumondang.
Maksud NA tersebut untuk melindungi para pelaku di DMP (aplikator, pengemudi, Badan Hukum transportasi termasuk konsumen) yang berbasis online penyusunan NA antara lain merancang konsep hubungan kemitraan.
Di antaranya status hubungan, hak (penghasilan yang layak bagi pengemudi) dan kewajiban, jaminan perlindungan kepada pengemudi dan pengguna; pemutusan hubungan kemitraan sepihak (suspend), penentuan tarif, jaminan sosial dan K3, pembatasan jumlah driver online.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Aksi Sosial, Menaker Jelaskan Soal Perpres TKA
Redaktur : Tim Redaksi