Usai Aksi Sosial, Menaker Jelaskan Soal Perpres TKA

Minggu, 22 April 2018 – 16:50 WIB
Menteri Hanif saat wefie bareng ibu-ibu peserta aksi sosial di Bekasi. Foto: Istimewa

jpnn.com, BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri disambut heboh oleh ibu-ibu zaman now saat menghadiri aksi sosial di Perumahan Kemang Pratama Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (22/4).

Alih-alih dipersilahkan duduk, kedatangan Menaker justru langsung menjadi bahan swafoto (wefie) ibu-ibu yang rela mengantri demi mendapat giliran.

BACA JUGA: Aksi Sepeda Santai Mayday Meriahkan CFD Bekasi

Tidak hanya itu, demi memeriahkan aksi sosial Menaker juga tak keberatan saat diminta menyumbangkan suara menyanyikan beberapa lagu dan memainkan drum.

Seusai mengisi acara aksi sosial, Menaker Hanif kembali memberikan penjelasan terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 terkait penggunaan tenaga kerja asing kepada para awak media yang hadir meliput aksi sosial.

BACA JUGA: Simak nih Penjelasan Menaker soal Perpres TKA

"Saya minta masyarakat tidak salah paham. Karena perpres itu tidak membebaskan TKA. Perpres itu hanya memudahkan dari sisi prosedur dan mekanisme birokrasinya. Misalnya kalau ngurus ijin bisa seminggu kenapa sih harus sebulan," kata Hanif.

Hanif menambahkan sebenarnya perpres terkait TKA itu lebih mengatur tentang teknis administrasinya agar lebih cepat dan efisien. Hal ini diperlukan agar tidak menghambat investasi dan tidak melemahkan daya saing Indonesia.

BACA JUGA: Usai Bertemu Buruh, Menaker Berkeliling Kota Karawang

"Investasi penting untuk menciptakan lapangan kerja lebih banyak. Karena menciptakan lapangan kerja dari APBN saja tidak cukup, "kata Hanif.

Dijelaskan Hanif, TKA yang masuk Indonesia juga memiliki syarat-syarat kualitatif tertentu. Misalnya mereka harus memenuhi syarat pendidikan, syarat kompetensi,hanya bisa menduduki jabatan tertentu.

"TKA juga hanya boleh bekerja dalam kurun waktu tertentu, mereka harus membayar dana kompensasi, mereka hanya bisa menduduki jabatan menengah keatas. Yang pekerja kasar dulu dilarang sekarang juga dilarang," kata Hanif

Kalau ada perusahaan memperkerjakan pekerja kasar itu kata Hanif itu pasti pelanggaran. "Jika ada pelanggaran pemerintah selama ini sudah membuktikan melakukan tindakan hukum secara tegas, saya sendiri turun tangan, pengawas tenaga kerja turun tangan, imigrasi turun tangan, polisi turun tangan, pemerintah daerah turun tangan,"kata Hanif

"Jadi masalah TKA ini masih sangat amat terkendali. Sampai akhir 2017 jumlahnya 85rb, bandingkan dengan 9 juta TKI yang bekerja di negara lain," kata Hanif.

BLK

Dalam kesempatan ini, Menteri Hanif juga menjelaskan kepada pengunjung aksi sosial mengenai Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki Kemnaker.

"Kemnaker memiliki 17 BLK yang langsung dikelola oleh kementerian. Lokasinya tersebar di seluruh Indonesia," kata Menaker Hanif.

Sebagai contoh adalah BLK Bekasi yang fokus pada pelatihan teknologi informasi dan komunikasi serta Teknik Elektronika.

"Sekarang di BLK Bekasi sedang dikembangkan kejuruan games dan animasi, menyesuaikan perkembangan zaman," ujarnya.

Dikatakan Hanif, BLK terbuka untuk umum tanpa ada batasan usia dan pendidikan."Siapa saja boleh ikut pelatihan dan gratis," tuturnya.

Tidak hanya itu, bagi peserta dari luar kota biaya akomodasi akan ditanggung BLK.

"Ada namanya program boarding bagi peserta dari luar kota. Jadi transportasi, penginapan, dan makan akan ditanggung BLK," kata Hanif.

"Perlindungan terbaik bagi tenaga kerja adalah perlindungan skill," tutup Hanif.

Untuk diketahui, saat ini ada 5 BLK yang memiliki spesialisasi kejuruan pelatihan. BLK Bandung memiliki kejuruan Otomotif dan Teknik Manufaktur.

BLK Semarang melatih Bisnis Manajemen dan Fashion Industry, BLK Bekasi melatih Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Elektronika, BLK Serang melatih Teknik Las dan Listrik, sementara BLK Medan melatih Konstruksi dan Pariwisata. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Buruh Mengaji Jelang May Day, Begini Harapannya


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler