Kemnaker Tetapkan 2 Kawasan Industri ZBPA di Banten

Selasa, 27 Februari 2018 – 20:32 WIB
Foto: Kemnaker for JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kawasan Industrial Modern Cikande Industrial Estate dan Krakatau Industrial Estate Cilegon sebagai kawasan Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA) yang berada di wilayah Provinsi Banten.

Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Sugeng Priyanto mengatakan kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia menjadi target prioritas program bebas pekerja anak.

BACA JUGA: Pengaruh Indonesia di OKI Makin Menguat

“Anak adalah masa depan bangsa yang diharapkan menjadi penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki jiwa nasionalisme dan akhlak mulia. Keberhasilan pembangunan anak akan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang,” kata Sugeng mewakili Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri dalam Pencanangan Indonesia Bebas Pekerja Anak di Modern Cikande Industrial Estate (MCIE) Serang, Banten Selasa (27/2).

Menurut Sugeng, pencanangan ZBPA menjadi sebuah upaya nyata pemerintah untuk meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa, melalui pendekatan pencegahan dan penghapusan pekerja anak di kawasan industri.

BACA JUGA: Hanif Ajak Anggota OKI Antisipasi Dampak Ekonomi Digital

“Soal pekerja anak bukanlah masalah yang sederhana karena melibatkan banyak pihak. Pekerja anak menjadi isu yang kompleks karena berkaitan dengan masalah pendidikan, ekonomi, hukum, sosial dan budaya,” tutur Sugeng.

Oleh karena itu, dia meminta pelarangan pekerja anak di kawasan-kawasan industri dapat menjadi momentum penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Keterlibatan asosiasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, LSM, dan pemerintah daerah juga diperlukan dalam program penarikan pekerja anak ini.

BACA JUGA: Indonesia Dorong OKI Perhatikan Nasib Pekerja Palestina

“Pemerintah terus berupaya mengembangkan jejaring/kemitraan dengan semua pihak agar masalah pekerja anak dapat ditangani secara komprehensif, tuntas dan berkesinambungan,” kata Sugeng.

Dia juga menjelaskan pemerintah telah melakukan berbagai upaya menanggulangi masalah pekerja anak. Di antaranya program nasional Pengurangan Pekerja Anak Dalam Rangka Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang mengkhususkan pada pengurangan pekerja anak, terutama yang bekerja pada Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (BPTA) dan pekerja anak yang putus sekolah dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Sepanjang tahun 2008 – 2017, program ini telah mengembalikan 98.956 (pekerja anak. untuk tahun 2018 pemerintah menargetkan menarik 17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) pekerja anak yang akan dikembalikan ke dunia pendidikan.

Selain itu, untuk melindungi pekerja anak pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 Tentang Larangan dan tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. Pemerintah Indonesia juga telah memasukkan pengaturan terkait pekerja anak ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Untuk mempercepat penarikan pekerja anak di kawasan industri, Sugeng berharap perusahaan-perusahaan dapat menggunakan kegiatan pengembangan masyarakat (community development) atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu penarikan pekerja anak di kawasan industri.

“Semakin banyak perusahaan-perusahaan yang menyalurkan csr-nya untuk membantu dalam penarikan pekerja anak, maka visi “indonesia bebas pekerja anak tahun 2022” bisa terwujud secara optimal," Dirjen Sugeng.

Sementara itu, Dharma Mitra, perwakilan manajemen MCIE mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk mempergunakan CSR bagi program penarikan pekerja utamanya untuk area MCIE. Manajemen MCIE sudah dan akan selalu menghimbau para tenant untuk tidak mempekerjakan anak dan akan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan untuk tidak mempekerjakan anak di bisnisnya.

"Manajemen MIE juga akan melakukan program-program CSR yang terkait dengan program bebas pekerja anak, berupa beasiswa, bantuan kebutuhan pendidikan, dan kesehatan, termasuk memberikan pelatihan-pelatihan keterampilan untuk warga sekitar Kawasan MIE. Manajemen MIE juga akan mendorong tenant-tenant untuk melakukan program-program CSRnya terkait hal-hal tersebut," kata Dharma. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... OKI Menyepakati Dua Usulan Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler