OKI Menyepakati Dua Usulan Indonesia

Kamis, 22 Februari 2018 – 17:37 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri saat berpidato pada Forum Pertemuan Tingkat Menteri Tenaga Kerja anggota OKI di Jeddah, Arab Saudi. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JEDDAH - Organisasi Konferensi Islam (OKI) menyepakati dua usulan Indonesia terkait isu ketenagakerjaan. Dua dokumen tersebut adalah kerja sama saling pengakuan peningkatan keterampilan pekerja (Agreement on Mutual Recognition Arrangement of Skilled Workforce) dan rekomendasi kesepakatan bilateral pertukaran tenaga kerja (Recommended Bilateral Agreement on Exchange of Manpower).

Kedua dokumen tersebut telah disepakati pada pertemuan pejabat senior Kementerian Ketenagakerjaan anggota OKI yang diselenggarakan di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (21/2).

BACA JUGA: 1.529 Kasus Pekerja Migran di Taiwan Berhasil Diselesaikan

Hasil kesepakatan akan ditandatangani oleh para Menteri Ketenagakerjaan anggota OKI pada konferensi tingkat Menteri Ketenagakerjaan di Jeddah, hari ini. Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri juga akan menandatangani hasil kesepakatan tersebut.

“Penerimaan dua usulan tersebut menjadi salah satu keberhasilan Indonesia sebagai ketua forum pertemuan Menteri Ketenagakerjaan anggota OKI dalam meningkatkan perbaikan isu ketenagakerjaan global, khususnya di negara anggota OKI,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Perluasan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli A. Hasoloan di sela-sela forum OKI, Jeddah, Arab Saudi, Kamis (22/2/2018).

BACA JUGA: ASEAN Didorong untuk Kawal Implementasi Perlindungan Pekerja

Menaker M Hanif Dhakiri menjadi ketua forum tingkat Menteri Ketenagakerjaan anggota OKI periode 2015-2017. Untuk dua tahun berikutnya, posisi serupa dipegang oleh Menteri Ketenagakerjaan Arab Saudi, Ali Bin Nasser Al Ghufaes. Pergantian tersebut akan disahkan pada Forum OKI di Jeddah.

Manfaat diterimanya kedua dokumen tersebut, menurut Maruli, menunjukkan adanya pengakuan kualifikasi kompetensi pekerja terampil Indonesia di antara negara-negara anggota OKI. Dalam konteks penempatan pekerja migran, dokumen tersebut meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia serta terwujudnya konsep umum perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di seluruh negara anggota OKI dengan mengedepankan prinsip kerja yang layak (decent work).

BACA JUGA: Tim URC Kemnaker Selidiki Insiden Tol Becakayu

Konferensi Tingkat Menteri-Menteri Tenaga Kerja OKI diselenggarakan tiap dua tahun sekali. Konferensi di Jeddah merupakan pertemuan ke-4 dengan tema “Developing a Common Strategy for Manpower Development”. OKI beranggotakan 57 negara.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Desak Malaysia Perbaiki Perlindungan Pekerja Migran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemnaker  

Terpopuler