jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan 80 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) korban penempatan secara nonprosedural ke Australia sampai di rumah dengan aman.
Ditjen Binawasnaker dan K3 bersama Tim Satgas PMI Ditjen Binapenta dan PKK memulangkan para CPMI tersebut pada 11 Januari ke daerah asalnya.
BACA JUGA: Kemnaker Sosialisasikan K3 Inovatif dan Berbasis Digital
Yaitu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Nusa Tenggara Barat.
Dinas ketenagakerjaan daerah provinsi dan kabupaten atau kota berkoordinasi untuk memastikan keamanan CPMI.
BACA JUGA: Kemnaker Beri Sanksi kepada P3MI yang Langgar Penempatan PMI
Tim dokter dari Ditjen Binwasnaker dan K3 memeriksa kesehatan para CPMI pada 10 Januari.
Dinas ketenagakerjaan daerah diharapkan mencari solusi untuk memfasilitasi para CPMI tersebut guna mengikuti program pelatihan kerja dan ditempatkan sesuai dengan lowongan pekerjaan yang ada.
BACA JUGA: Kemnaker Dorong Perusahaan Beri Kesempatan Kerja kepada Perempuan
Sementara itu, Kemnaker tetap membawa pelaku yang terlibat dalam penempatan CPMI atau PMI secara nonprosedural ke proses hukum.
Kemnaker telah berkoordinasi dan melaporkan para pihak yang diduga sponsor ke Polda Metro Jaya pada 7 Januari 2022.
Pada 9 Januari sekitar pukul 20.00 WIB, para sponsor memprovokasi CPMI untuk keluar dari rumah aman sementara di BBPLK Cevest Bekasi.
Empat orang yang diduga sponsor tersebut ditangkap Polres Bekasi untuk dimintai keterangan guna mengantisipasi risiko yang tidak diinginkan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, baik perorangan maupun korporasi, mulai sanksi administrasi hingga pidana.
"Saya beri apresiasi kepada Dirjen Binwasnaker dan K3 atas kerja kerasnya yang mengawasi penempatan pekerja migran Indonesia," ucap Menaker di Jakarta pada Rabu (12/1).
Secara terpisah, Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mendukung tim pengawas ketenagakerjaan untuk terus mengawasi penempatan PMI.
Tujuannya, mencegah jatuhnya korban penipuan atau bahkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dia menuturkan, koordinasi dengan kepolisian dan kementerian atau lembaga terkait lain harus terus dilakukan.
"Usut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik perorangan maupun perusahaan," ucap Haiyani. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi