Kemnaker Tingkatkan Penempatan & Perlindungan PMI di Kuwait

Jumat, 11 Mei 2018 – 12:07 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Maruli A. Hasoloan usai menemui Duta Besar Indonesia untuk Kuwait Tatang Budie Utama Razak di Jakarta. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sifatnya profesional dan bekerja di sektor-sektor formal di Kuwait.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Maruli A. Hasoloan usai menemui Duta Besar Indonesia untuk Kuwait Tatang Budie Utama Razak di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Jumat (11/5).

BACA JUGA: Kemnaker Dukung Kerja Sama Kadin dan IHK Trier Jerman

“Pemerintah akan lebih meningkatkan jumlah penempatan pekerja migran yang sifatnya formal  sesuai jabatan profesional,” kata Dirjen Maruli.

Jenis-jenis pekerjaan formal yang tersedia di Kuwait di antaranya adalah misalnya Hospitality (Jasa Pelayanan), Perawat, Migas, dan Konstruksi.

BACA JUGA: Pengantar Kerja Online Diharapkan Bisa Kurangi Pengangguran

Selain itu, lanjut Maruli, pemerintah juga terus meningkatkan aspek perlindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri.

“Ke depannya bagaimana penempatan itu dan perlindungannya makin lebih baik, sehingga mengurangi kasus yang terjadi di negara-negara penempatan,” ujarnya.

BACA JUGA: Kemnaker Luncurkan Aplikasi Pengantar Kerja Berbasis Online

Dikatakan Maruli, saat ini kasus-kasus PMI di Kuwait jumlahnya mengalami penurunan secara siginifikan. Hal ini tidak terlepas dari semakin baiknya peran shelter yang berfungsi sebagai tempat perlindungan bagi PMI di luar negeri.

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Pak Tatang sebagai Duta Besar Indonesia untuk Kuwait dimana shelter berperan semakin bagus dan juga kasus sudah berkurang banyak, ini menjadi contoh bagi negara lain,” tutur Maruli.

Oleh karena itu, tambah Maruli, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak untuk mewujudkan penempatan dan perlindungan PMI yang makin baik.

“Antara Kemnaker, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) harus bekerja sama guna menyusun formula penempatan dan perlindungan PMI di luar negeri,” ujar Maruli.

Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Kuwait Tatang menjelaskan, saat ini permintaan pekerja yang sifatnya profesional jumlahnya meningkat dengan pesat.

“Permintaannya terus meningkat, oleh karena itu kita harus serius untuk menangani ini dan menyiapkan formula perlindungan yang bagus,” jelasnya.

Tatang menambahkan, jumlah kasus PMI di Kuwait angkanya terus mengalami penurunan. Kondisi ini membuat negara-negara pemasok pekerja ke Kuwait khususnya yang dari Asia Tenggara menjadikan Indonesia sebagai bahan rujukan untuk belajar.

“Justru malah Filipina yang selama ini kita anggap sudah memiliki sistem yang bagus, sekarang belajar sama kita, khususnya untuk penempatan pekerja di Kuwait,” tutur Tatang.

Untuk diketahui, berdasarkan data resmi dari pemerintah Kuwait per 1 Juni 2017, jumlah PMI formal jumlahnya terus melesat. Sementara itu, PMI non formal jumlahnya terus menurun.

Jumlah PMI yang ada di Kuwait sebanyak 5.865 orang yang terdiri dari 2.100 orang PMI formal dan 3.765 PMI non formal. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker – APJATI Tandatangani MoU Soal Pekerja Migran


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemnaker   PMI  

Terpopuler