Kemnaker Tingkatkan Status LLK Menjadi BLK di Kabupaten Kaur

Kamis, 20 Januari 2022 – 22:05 WIB
Pemkab Kaur beraudiensi dengan Menaker Ida Fauziyah untuk membahas pengembangan ketenagakerjaan. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Untuk mendukung ketenagakerjaan di Kabupaten Kaur, Kemnaker berusaha meningkatkan status lembaga latihan kerja (LLK) menjadi balai latihan kerja (BLK).

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, yang penting persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2017 terpenuhi, baik berupa lahan, studi kelayakan, maupun syarat lain.

BACA JUGA: Kemnaker Dukung Pemkab Kaur untuk Mengembangkan Ketenagakerjaan

Peningkatan status dari LLK menjadi BLK ini dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

Sebab, BLK adalah tempat pelatihan tenaga kerja untuk mendukung calon tenaga kerja agar berkualitas dan berkompeten sehingga bisa bersaing.

BACA JUGA: Kemnaker Corpu Wujudkan SDM yang Lebih Cerdas, Unggul, dan Berdaya Saing

"Kemnaker siap mendukung dan membantu Pak Bupati untuk mengembangkan BLK ketenagakerjaan di Kabupaten Kaur," ucap Menaker Ida seusai menerima audiensi bupati Kaur, Provinsi Bengkulu, di Kantor Kemnaker pada Kamis (20/1).

Selain peningkatkan status LLK ke BLK, Kemnaker siap mendukung perluasan kesempatan kerja di Kaur dengan memberikan bantuan berupa program seperti padat karya dan tenaga kerja mandiri.

BACA JUGA: Ida Fauziyah Tenangkan Pegawai Kemnaker yang Panik saat Gempa

"Intinya, kami menyambut baik keinginan Pak Bupati untuk bersama-sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam membangun ketenagakerjaan di daerah Kaur," ucapnya.

Bupati Kaur Lismidianto mengapresiasi menteri ketenagakerjaan yang antusias merespons upaya pengembangan ketenagakerjaan di daerahnya. 

Ida menyambut baik keinginan Pemkab Kaur untuk mengembangkan program-program di Kabupaten Kaur sesuai dengan prosedur dan petunjuk yang ada.

"Itulah yang kami harapkan, khususnya bagi masyarakat transmigrasi yang ada di lima kecamatan di Kabupaten Kaur," tandas Lismidianto. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler