jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan aturan baru penggunaan tenaga kerja asing yang tertuang dalam Permenakertrans No 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Aturan ini untuk menertibkan penggunaan TKA di Indonesia dan menyempurnakan regulasi sebelumnya, Permenakertrans No 2 Tahun 2008.
Menurut Muhaimin, terdapat beberapa hal penting dalam regulasi yang diterbitkan di penghujung tahun lalu itu. Salah satunya tentang pengguna TKA harus berbadan hukum. Ketentuan itu diatur dalam pasal 4 Permenakertans TKA.
BACA JUGA: Terjerat Korupsi, Mantan Sekjen Deplu Kecewa ke Megawati
Disebutkan, pemberi kerja berbentuk persekutuan perdata, firma (Fa), persekutuan komanditer (CV) dan usaha dagang (UD) dilarang mempekerjakan TKA kecuali diatur dalam UU. "Dalam aturan baru ditegaskan pengguna tenaga kerja asing harus berbadan hukum," kata Muhaimin di Jakarta, Senin (10/2).
Menurutnya jika ada aturan khusus dalam UU terkait bentuk usaha pemberi kerja, maka penggunaanTKA dapat dilakukan. Misalnya, jika nantinya ada UU tentang CV yang membolehkan perekrutan TKA, maka pemberi kerja yang berbentuk CV bisa mengajukan izin untuk mempekerjakan TKA.
BACA JUGA: Mengapa Pengumuman Honorer K2 Masih Banyak Kosong?
Ketentuan lain yang diperbarui menyangkut izin rancangan penggunaan TKA (RPTKA) untuk pekerjaan sementara sebagaimana tertuang dalam pasal 8 Permenakertrans TKA. Dalam regulasi lama, jenis pekerjaan itu tidak dirinci secara jelas.
Nah, berdasarkan aturan TKA yang baru, RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara diberikan untuk pekerjaan pekerjaan yang sekali selesai dan pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha.
BACA JUGA: Din Pesimistis Bakal Terpilih Jadi Capres PPP
Sedangkan masa berlaku izin mempekerjakan TKA (IMTA) untuk pekerjaan sementara yang dikantongi pemberi kerja tetap sama seperti peraturan sebelumnya yaitu enam bulan. Kemudian, Permenakertrans TKA itu lebih merinci tentang persyaratanTKA, salah satunya berkaitan dengan sertifikasi kompetensi kerja.
"Mengacu amanat UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja, terutama TKA harus punya kompetensi kerja. Oleh karenanya dalam Permenakertrans TKA, kompetensi kerja TKA yang bersangkutan harus dibuktikan secara tertulis lewat sertifikat, kalau tidak, TKA harus berpengalaman kerja minimal lima tahun pada jabatan yang akan diduduki," kata Muhaimin.
Terkait pengawasan, Muhaimin menyebutkan kewenangan itu ada di petugas pengawas ketenagakerjaan. Jika pemberi kerja mempekerjakan TKA tidak sesuai IMTA maka izin IMTA dicabut. Pencabutan itu sesuai dengan kewenangan pejabat terkait.
Dengan diterbitkannya Permenakertrans TKA, Muhaimin berharap Kemenakertrans berharap membenahi dan menyempurnakan yang ada dalam regulasi sebelumnya yaitu Permenakertrans No.02 Tahun 2008. Sebab sejak 2008-2013 diyakini banyak perubahan yang terjadi dimasyarakat terutama dalam praktik penggunaan TKA.
Kemenakertrans mencatat tahun 2013 jumlah IMTA yang diterbitkan sebanyak 68.957. Sedangkan TKA yang bekerja di Indonesia paling banyak berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, India dan Malaysia.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lemsaneg Fasilitasi Pemda Lindungi Dokumen Rahasia
Redaktur : Tim Redaksi