Kombes Yusri: Kalau Habib Rizieq Mangkir dari Panggilan Penyidik...

Selasa, 01 Desember 2020 – 00:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada Sabtu (14/11).

Polisi menegaskan harus ada alasan jelas dari Rizieq Shihab kalau yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

BACA JUGA: Polisi-Wali Kota Bogor Kecolongan, Habib Rizieq Sudah Kabur, Ini Isi Surat dari Imam Besar FPI

"Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (30/11).

Yusri mengatakan, alasan yang bisa diterima oleh undang-undang antara lain alasan kesehatan, meski demikian alasan tersebut harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas.

BACA JUGA: Kapten Infanteri SA dan 7 Prajurit TNI AD Ditahan, Kasusnya Ngeri Juga

"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kami periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," ujar Yusri.

Pihak kepolisian hingga kini belum mendapat tanggapan terkait apakah HRS akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12).

BACA JUGA: Tegas, Polisi dan TNI Bubarkan Acara Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Jailani

Selain HRS, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa menantunya, Hanif Alatas, dan biro hukum Front Pembela Islam (FPI).

Penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (29/11) telah mendatangi kediaman HRS di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada Rizieq sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa HRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara HRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama HRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler