Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sodjuangon Situmorang, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui usai acara diskusi Pilkada dan Kondisi Politik terkini di kantor Kementrian Dalam Negeri, Jumat (7/5)
BACA JUGA: HIV/AIDS Rambah Pelajar Medan
"Surat penetapan dari pengadilannya sudah kita terimaMenurutnya, surat dari pengadilan itu memang belum lama diterima
BACA JUGA: Kantor DPRD Pasang Bendera Merah Putih Terbalik
Namun demikian Sodjuangon menegaskan, pihaknya sudah mulai memproses usulan untuk penonaktifannya."Satu atau dua hari ini kita proses di sini (Kemendagri) dulu
Diperkirakan, surat usulan penonaktifan atas Ismeth itu akan ada di meja Presiden pada pekan depan
BACA JUGA: BPK : APBD Talaud 2008/2009 Sangat Buruk
Namun Sodjuangon tak memastikan secara persis kapan Presiden akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) penonaktifan Ismeth.Birokrat asal Balige, Sumatera Utara itu hanya menegaskan, jika semua persyaratan sudah lengkap biasanya usulan penonaktifan kepala daerah bisa secepatnya diproses"Di sana (sekertariat Negara) cepat kokSemua sudah ada alurnya secara profesional," tegasnya.
Jika pekan depan usulan penonaktifan Ismeth memang sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara, apakah ada kemungkinan pada pekan depan pula Presiden menandatangani Keppresnya" "Mungkin sajaKarena prosesnya di sana tak pernah lama," tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, jika nantinya Ismeth sudah resmi dinoanktifkan melalui Keppres, maka tugas dan kewenangan Gubernur Kepri akan diserahkan ke Wakil Gubernur"Wakil Gubernurnya jadi pelaksana tugas gubernurIngat, bukan jadi gubernur tetapi pelaksana tugas," tukasnya.
Seperti diketahui, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/5) lalu, Ismeth Abdullah didakwa telah melakukan korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjadi Ketua Otorita BatamJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ismeth melakukan korupsi karena melakukan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar di Otorita Batam tahun 2004-2005 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliarSesuai ketentuan di UU Pemda, kepala daerah yang menjadi terdakwa akan dinonaktifkan sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Minta Polisi-Jaksa Obrak-abrik Kantornya
Redaktur : Antoni