jpnn.com - JAKARTA – Kabar tentang penahanan komisioner nonaktif KPK, Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri ternyata tak terbukti. Meski hari ini BW -sapaan Bambang Widjojanto- menjalani pemeriksaan terakhir sebagai tersangka, namun tersangka kasus dugaan rekayasan saksi sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat itu masih bisa menghirup udara bebas.
Kepastian bahwa BW tidak ditahan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Kamis (23/4). Menurutnya, BW bersikap kooperatif dalam proses penyidikan sehingga belum perlu ditahan.
BACA JUGA: 6 Bulan Pemerintahan Jokowi, Ini Penilaian Gerindra
“Belum ditahan hari ini. Tapi, pemeriksaan sudah selesai,” ujar Victor.
Meski demikian Victor mengakui bahwa penyidik awalnya memang akan menahan BW di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Namun, kata dia, penahanan itu dibatalkan.
BACA JUGA: Penyerapan Anggaran Kemenhub Belum Sampai 10 Persen
"Kalau beliau tidak kooperatif akan ditahan. Tapi, dia kooperatif, jadi tidak ditahan," tandas Victor.
Dalam kesempatan itu Victor juga mengungkapkan adanya intimidasi terhadap saksi-saksi kasus BW yang tinggal di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Menurut Victor, ada delapan saksi kasus BW yang mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena diintimidasi.
BACA JUGA: Fadli Zon Sebut PBB Seperti Gangster
Victor menjelaskan, awalnya Bareskrim justru tak tahu adanya intimidasi itu. Hingga kemudian LPSK menanyakan identitas saksi-saksi kasus BW ke Bareskrim Polri. “Mereka diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu supaya mencabut laporan tentang BW,” kata Victor.
Karenanya, lanjut Victor, saat ini tim LPSK tengah berada di Pangkalan Bun untuk mendalami laporan tentang intimidasi tersebut. “Kita tunggu hasil dari penyelidikan LPSK itu untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Libatkan Tokoh Masyarakat Cegah Peredaran Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi