jpnn.com, MEDAN - Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar alias pungli di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedua tersangka yang kena OTT Pungli itu berinisial HER selaku kepala Puskesmas Hutaimbaru dan KDR, bendahara BPJS di fasilitas kesehatan itu.
BACA JUGA: Polda Sumut OTT Kepala Puskesmas Hutaimbaru, Sita Rp 13,9 Juta Diduga Hasil Pungli
Dalam kasus ini, mereka tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap bidan desa setempat.
Guna kepentingan penyidikan, polisi berencana memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dr Sri Prihatin Harahap.
BACA JUGA: Jokowi Datangi Terminal Grogol Petamburan, Membuka Kaca Jendela Mobil, Lalu Melambaikan Tangan
"Untuk sementara, Polda Sumut belum memanggil Kadiskes Paluta itu," ujarnya.
Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan HER yang diduga melakukan pungli terhadap bidan desa pada Senin (9/8) lalu.
BACA JUGA: 3 Jenderal TNI-Polri Ini Ikut Memburu DPO Teroris Poso Pimpinan Ali Kalora
Dalam OTT itu, polisi juga mengamankan KDR, YSH selaku kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).
Mereka ditangkap Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung Km 15, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta.
Tim juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 13,9 juta dari hasil pungli yang dilakukan terhadap bidan desa setempat.
Polda Sumut masih terus mengembangkan penanganan kasus tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam