Kena OTT Polda Sumut, Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan jadi Tersangka

Senin, 29 Januari 2024 – 21:15 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Antara/M. Sahbainy Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum Padangsidimpuan berinisial PH menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu calon legislatif di daerah itu.

"Pihak Polda Sumut telah menetapkan PH sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap calon legislatif berinisial D di kota tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin (29/1).

BACA JUGA: Patroli Dialogis di PHR Rumbai, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Cegah Penyebaran Hoaks

Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa Polda Sumut menetapkan PH sebagai tersangka pada Minggu 28 Januari 2024. Saat ini, PH menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

"Adapun modus tersangka awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara, tetapi korban hanya mampu membayar Rp 26 juta," ungkap Kombes Hadi.

BACA JUGA: Kunjungi Polda Sumut, Kepala BNPT Ingatkan Cegah Generasi Muda dari Sikap Intoleran

Berdasarkan informasi, tersangka PH ditangkap di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/1).

Sementara kata Hadi, untuk R, anggota pemilihan kecamatan (PKK) yang diamankan di tempat yang sama, masih berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA: OTT di Sidoarjo, KPK Tetapkan Sosok Ini Sebagai Tersangka

"Barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp 26 juta yang sebagian sudah digunakan pada saat ditangkap di salah satu kafe," kata Kombes Hadi. Dia mengatakan atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Di Sumut terjadi dua kasus dugaan pemerasan, yakni oleh oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan dan KPU Padang Sidempuan kepada calon anggota legislatif.

Kasus-kasus tersebut terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32), menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas, terjaring OTT oleh Tim Operasional (Opsnal) Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut pada 14 November 2023 di salah satu hotel di Kota Medan.

Selain AH, turut ditangkap pula dua pria berinisial IG (25) dan FH (29). Mereka dibekuk saat menerima uang atas dugaan pemerasan kepada salah satu caleg yang diduga dipersulit saat mengurus berkas dokumen persyaratan.

Kemudian, pada Sabtu (27/1), Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk oknum KPU Padangsidempuan dengan dugaan serupa yakni pemerasan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler