jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (25/1).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Bos Harita Nickel hingga PT Nusa Halmahera Mineral
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, giat OTT di Kabupaten Sidoarjo setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1).
BACA JUGA: Kepala Badan Pangan Nasional dan Petinggi NasDem Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Ghufron menjelaskan dalam giat operasi senyap di Kabupaten Sidoarjo, tim penindakan KPK mengamankan sebelas orang.
Mereka yang diamankan di antaranya, Siska Wati, Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo; Agung Sugiarto, suami SW, Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo; Robith Fuadi, kakak ipar Bupati Sidoarjo; Aswin Reza Sumantri, asisten pribadi Bupati Sidoarjo.
BACA JUGA: OTT di Sidoarjo, KPK Menyita Uang Tunai
Selain itu, Rizqi Nourma Tanya, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Sintya Nur Afrianti, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Umi Laila, Pimpinan Cabang Bank Jatim; Heri Sumaeko, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Rahma Fitri, Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo; Tholib, Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo; dan Nur Ramadan, anak SW. Mereka yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan KPK.
Ghufron menyampaikan KPK menerima laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK mendapati Siska Wati adanya penyerahan uang secara tunai.
"Tim KPK, Kamis (25/1), diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW," ungkap Ghufron.
Oleh karena itu, KPK mengamankan para pihak yang adabdisekitaran wilayah Kabupaten Sidoarjo. Tim penindakan KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar pada 2023.
KPK menahan Siska untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.
Tersangka Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil SPI KPK 2023, Jawa Tengah Raih Predikat Integritas Tertinggi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga