Kena Tilang, Dua Siswi Dihukum Nyanyi, Satunya Senyum, Satunya Manyun

Selasa, 07 April 2015 – 07:02 WIB
Dua pelajar yang tak tertib berlalu lintas. Foto: Fan/Radar Mojokerto

jpnn.com - MOJOKERTO - Polisi menggelar Operasi Simpatik 2015 di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Senin sore (6/4).

Operasi tersebut digelar Satlantas Polresta Mojokerto serta melibatkan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo); Denpom; dan Garnisun Mojokerto.

BACA JUGA: Janda Ditemukan Meninggal di Irigasi, Tanpa Celdam

Sejumlah motor terkena razia karena dikendarai pelajar berseragam abu-abu putih yang belum cukup umur. Namun, tidak semua pelajar yang terjaring razia tersebut dijatuhi sanksi tilang oleh polisi.

Dua siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sooko diberi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya. Mereka diminta menyanyikan lagu kebangsaan itu di hadapan petugas dan sejumlah pengendara lain. Hukuman tersebut dianggap lebih persuasif agar keduanya tidak mengulangi pelanggaran.

BACA JUGA: Ini Penyebab Kecelakaan Maut Bus Pengantar Pengantin

Tian Dwi Widiya Mutiara dan Firlaila Arofah, dua siswa MAN Sooko itu, tidak bisa menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor yang dikendarai.

Dua siswa kelas XI IPA 2 tersebut disetrap di lokasi operasi. Mereka dihukum bersama-sama menyanyikan Indonesia Raya mulai awal hingga akhir. ”Kapok disetrap begini, tetapi tidak masalah,” ujar Tian.

BACA JUGA: Ini Dua Merk Jamu yang Pabriknya Ditutup Polisi

Dua pelajar tersebut terkena razia setelah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J putih yang bernopol S 3070 NY dari Jalan Pahlawan menuju Jalan Jayanegara. Diduga karena tidak tahu ada razia di Jalan Pahlawan, keduanya diminta menepi oleh petugas.

Saat diperiksa, dua siswa yang mengenakan seragam sekolah itu tak bisa menunjukkan SIM dan STNK. ”Tadi habis beli kado. Tidak bawa STNK dan SIM. Kan kami masih usia 17 tahun,” tutur Tian.

Dia beralasan lupa membawa STNK. Setelah petugas memberikan kesempatan untuk mengambil surat-surat itu, STNK motor lantas diantar oleh keluarganya ke lokasi.

Sementara itu, dari operasi yang berlangsung selama 45 menit, petugas mengamankan delapan sepeda motor dari berbagai merek. Para pengendaranya tak bisa menunjukkan STNK.

Dalam operasi dengan menghadang pengendara dari Jalan Gajah Mada itu, petugas juga menjatuhkan tilang kepada 35 pengendara. Selain mengendarai motor tanpa membawa SIM, pelanggarannya adalah kendaraan tidak standar dan pengendara tidak menggunakan helm.

"Kami temui banyak pengendara dari kalangan pelajar. Dari hasil operasi ini, ke depan kami lakukan anev (analisis dan evaluasi),” ungkap Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP E.S. Narulita.

Menurut Narulita, pihaknya akan kembali mengaktifkan sosialisasi sadar lalu lintas dengan melibatkan sekolah. Juga mengoptimalkan peran babinsa, babinkamtibmas, dan kelurahan/desa.

Soal sanksi bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM, Narulita menyatakan bahwa pihaknya baru menjatuhkan tilang dan denda. Dia beralasan, tidak semua pelanggaran lalu lintas dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

”Hal itu berbeda dengan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan orang lain celaka atau meninggal dunia. Yang demikian ini bisa disanksi pidana hukuman penjara,” jelasnya. (ris/abi/JPNN/c11/dwi)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menegangkan, Dilempari Batu, Polisi Sorong Lepaskan Tembakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler