JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) sudah merekomendasikan perbaikan gaji pejabat negaraNamun, kenaikan gaji bagi pejabat negara masih menjadi teka teki karena menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
BACA JUGA: Polisi Rahasiakan Enam Rekening Melinda
Deputi SDM bidang Aparatur Kemen PAN & RB Ramli Naibaho mengungkapkan, kajian tentang penggajian pejabat negara sudah lama diajukan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
"Kami sudah melakukan kajiannya dan telah menyerahkannya ke presiden juga
BACA JUGA: Ketua MA Sindir KY
Kalau ditanya prosesnya sudah sejauh mana, ya sekarang bolanya ada di tangan presidenDitanya berapa usulan KemenPAN & RB akan besaran kenaikan gaji pejabat negara, dia mengatakan, nilainya Kemenkeu lah yang paling tahu
BACA JUGA: Siti Fadilah Bantah Ikut Korupsi Alkes Flu Burung
"Yang tahu berapa duit MenkeuKita di sini hanya menetapkan grade-nya saja berdasarkan dari pembobotan jabatan, tingkat kesulitan, tanggung jawabKarena itu, masing-masing pejabat negara berbeda-beda nilai kenaikannya," terangnya.Ditambahkannya, usulan kenaikan gaji pejabat negara ini masih bisa dilakukan hingga AgustusLewat bulan tersebut, pemerintah pun masih punya kesempatan untuk memasukkannya dalam ABT (Anggaran Biaya Tambahan)"Kalaupun mau naik, masih ada waktuYaitu terakhir Agustus lewat APBN dan bila lewat Agustus masuk dalam ABT,"ucap Ramli.
Sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengungkapkan, pemerintah belum membahas mengenai kenaikan gaji pejabat negara"Kalau pembayaran kenaikan gaji pegawai negeri dan rapelannya dilaksanakan AprilSedangkan pejabat negara, kenaikannya belum dibahas dengan DPR RI," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berantas Korupsi Tak Cukup dengan Pidato
Redaktur : Tim Redaksi