Siti Fadilah Bantah Ikut Korupsi Alkes Flu Burung

Jumat, 01 April 2011 – 17:17 WIB
Mantan Menkes Siti Fadilah, usai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi kasus korupsi, Jumat (1/4). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari membantah bahwa dirinya terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan flu burung pada 2006Bantahan itu disampaikan Siti usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/4).

"Tidak benar itu," ujarnya saat hendak meninggalkan gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Jumat (1/4), sekitar  pukul 14.40 Wib.

Sebelumnya, tudingan Sisi Fadilah terlibat korupsi alkes flu burung dilontarkan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Depkes, Ratna Dewi Umar

BACA JUGA: Berantas Korupsi Tak Cukup dengan Pidato

Beberapa waktu lalu, Ratna yang sejak pertengahan tahun lalu menjadi tersangka menyatakan bahwa dirinya hanya sekedar menjalankan perintah atasan.

Namun menurut Siti, dirinya sudah menyampaikan klarifikasi atas tudingan mantan anak buahnya di Depkes itu di hadapan penyidik KPK
"Makanya kepada penyidik tadi sudah disampaikan," tegas anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu.

Selain itu, Siti juga membantah keterangan yang pernah disampaikan artis Cici Tegal yang mengaku pernah menerima uang Rp 500 juta untuk menyumbang kegiatan sebuah jemaah pengajian

BACA JUGA: Polisi Sisir Harta Malinda Dee

Uang itu disebut berasal dari rekanan Depkes
"Oh, itu juga tidak benar," ujar Siti mantan Menkes saat berada di mobil berplat B 30 SFS jemputannya yang siap melaju meninggalkan gedung KPK

Hari ini, Siti diperiksa sejak pukul 08.00 dan baru keluar dari gedung KPK menjelang pukul 15.00

BACA JUGA: Kuota Honorer Kategori I Maksimal 45 Persen

Status Siti tetap sebagai saksi

Sebagaimana pernah diberitakan, KPK menemukan adanya penggelembungan harga pada proyek alkes flu burung tahun 2006 yang didanai dengan APBN sebesar Rp 52 miliar ituRatna Dewi Umar yang menjadi tersangka dalam kasus itu mengungkapkan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas atasan.

"Pimpinan yang memerintahkanSiapa menterinya ketika itu, Anda tentu tahu," ujar Ratna usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu

Selain Ratna, dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya antara lain mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Sutedjo Juwono dan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pelayanan Medik (Yanmedik) Kementerian Kesehatan, Mulya A Hasyim.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Tersangka Cikeusik Pindah ke Serang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler