JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa sindir Komisi Yudisial (KY) yang mengawasi jalanya sidang perkara terdakwa teroris Abu Bakar Ba’asyir di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanMenurutnya, KY tak boleh mencampuri proses persidangan yang sementara berjalan
BACA JUGA: Siti Fadilah Bantah Ikut Korupsi Alkes Flu Burung
Yang harus dilakukan KY adalah pengawasan terhadap hakim yang menerima suap atau neko-neko"Apakah hakimnya terima suap atau neko-neko, itu yang harus diawasi,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa usai sholat Jum’at di Gedung MA Jakarta, Jum’at (1/4).
Harifin mengingatkan Komisi Yudisial agar tidak mencampuri proses persidangan yang tengah berjalan sampai sidang diputuskan
BACA JUGA: Berantas Korupsi Tak Cukup dengan Pidato
Karena menurutnya, tidak hanya KY, MA sendiri tidak berhak untuk mengintervensi majelis hakimSebelumnya, Kepala Bagian Penindakan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mensiyalir majelis hakim yang menangani perkara kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyir berpihak ke jaksa
BACA JUGA: Polisi Sisir Harta Malinda Dee
Kesimpulan awal itu diperoleh setelah KY menerima pengaduan kuasa hukum Ba"syir"Kesimpulan sementara dari laporan awal ada indikasi majelis hakimnya tidak menjalankan proses persidangan secara fairIni kesimpulan sementara," kata Suparman(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota Honorer Kategori I Maksimal 45 Persen
Redaktur : Tim Redaksi