Kenaikan Gaji Pejabat Tertinggi 5%

Jumat, 08 Januari 2010 – 21:05 WIB
JAKARTA— Prosentase kenaikan gaji pejabat negara dipatok paling tinggi di kisaran lima persen."Pejabat negara yang bebannya berat dan cukup beresiko kenaikan bisa mencapai lima persenSedangkan lainnya mungkin bisa dibawah itu," kata Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho, Jumat (8/1).

Ramli tidak merinci kategori berat dan beresiko

BACA JUGA: Skandal Century, itu Perampokan !

Ia hanya menegaskan, kenaikan gaji disesuai dengan pekerjaan masing-masing pejabat.“Ya, disesuaikan dengan jobnya
Kalau risikonya kecil, prosentase kenaikannya di bawah 5 persen,” ujarnya

BACA JUGA: Hatta Dipastikan Didukung Mayoritas

Tidak seragamnya prosentase kenaikan gaji pejabat negara tersebut, menurut Ramli karena disesuaikan dengan kondisi keuangan negara
Di samping tingkat inflasi Indonesia.

“Gaji pejabat negara harus disesuaikan dengan APBN dan inflasi

BACA JUGA: Anggodo Dicecer 26 Pertanyaan

Berbeda dengan gaji PNS, TNI Polri, pensiunan dan veteranKenaikannya secara berkala,” katanyaRamli juga menegaskan, kenaikan gaji pejabat masih lebih rendah dibandingkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri yang bisa mencapai 15 persen.

Ditambahkannya, semestinya gaji pejabat negara harus memenuhi standar kehidupan layak seorang pejabatIni agar pejabat negara lebih konsen untuk melayani public dan tidak berpikir korup.“Masing-masing pejabat negara punya standar kehidupan layakMisalnya, menteri standar kehidupan layaknya Rp 55 jutaTapi kembali pada keuangan negara.  Kalau APBN mencukupi, standar tersebut bisa saja terpenuhi,” tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjangan dan Remunerasi Segera Cair


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler