jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya di depan wakil rakyat pada 16 Agutus 2018 lalu, menyampaikan rencana pemerintah menaikkan gaji PNS dan pensiunan di RAPBN 2019.
Besaran kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok bagi PNS dan pensiunan tersebut menurut Jokowi, rata-rata 5 persen.
BACA JUGA: Simak Pesan Jokowi Saat Perayaan HUT RI ke-73 di Istana
Oleh sebagian pihak, rencana pemerintah tersebut dinilai politis, karena 2019 merupakan tahun politik, di mana Jokowi kembali akan maju sebagai calon presiden.
Namun anggapan itu ditepis oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Alasan yang disampaikannya pun cukup sederhana.
BACA JUGA: Tahun Depan Gaji PNS Naik, Honorer Makin Ngotot
"Ya karena sudah empat tahun enggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar aja," kata Ani -sapaan Sri Mulyani, saat ditemui di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (17/8).
Sementara soal tunjangan apakah akan ada penyesuaian atau tidak, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menyebut bakal ditentukan berbasis kinerja.
BACA JUGA: Pidato Presiden: 2019 Gaji PNS dan Pensiunan Naik
Dia memastikan rencana pemerintah menaikkan gaji dan pensiun pokok bagi PNS dan pensiunan itu tidak akan membenani APBN.
"APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," jawabnya singkat.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Anomali, Sri Mulyani Disemprot Rizal Ramli
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam