jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengapresiasi penundaan kenaikan Tarif dasar Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP).
Tarif dasar PJNP yang seharusnya Rp.7000 dan mulai berlaku 1 Januari 2019 diundur penerapannya hingga 30 Juni 2019 dengan besaran Rp.6000.
BACA JUGA: Airnav Indonesia Anggarkan Rp 2,6 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Navigasi
Polana menjelaskan, dengan adanya penundaan kenaikan tarif, tidak akan menurunkan pelayanan navigasi penerbangan.
"Penundaan tarif PJNP ini merupakan bentuk dukungan dari AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya," ujar Polana.
BACA JUGA: AirNav Indonesia Paparkan Program Kerja Sepanjang 2019
Penyesuaian tarif diakui Polana tentu akan mempengaruhi program investasi AirNav, meski begitu hal ini masih bisa dimaklumi dengan penyusunan ulang prioritas program-programnya.
"Tentunya dengan tetap menjaga tingkat keselamatan penerbangan," tandasnya.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Tingkatkan Layanan, Airnav Siapkan Investasi Rp 2,6 Triliun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaringan Penerbangan Intra Sumatera Perlu Dikembangkan
Redaktur & Reporter : Yessy