jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tengah memproses usulan untuk menaikkan tarif listrik enam golongan konsumen mampu. Meski baru wacana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakin bisa secepatnya mengeksekusi rencana kenaikan tersebut.
Pemerintah mengklaim usulan kenaikan tersebut datang dari kalangan pelaku usaha sendiri.Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan bahwa rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri khusus perusahaan non terbuka mengikuti rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
BACA JUGA: Renegosiasi Kontrak Karya Alot
Lembaga tersebut menilai, perbedaan tarif antara konsumen I-3 yang berstatus perusahaan terbuka (tbk) dan tidak justru membuat persaingan timpang. "Mereka usul jangan ada perbedaan tarif antara perusahaan terbuka dan non terbuka," ungkap Jarman kemarin (4/6).
Namun, Jarman mengatakan harus mengkaji lebih lanjut rencana tersebut. Dia menjelaskan, Kementerian ESDM harus berdiskusi dengan Komisi VII DPR untuk mendapatkan restu. Karena itu, rencana menaikkan tarif listrik pada Juli 2014 diakuinya belum bisa dipastikan.
"Kami belum tahu apakah naiknya Juli 2014 atau Januari 2015. Besok akan didiskusikan lagi. Yang jelas, jika kenaikan dilakukan kepada golongan I-3 perusahaan non terbuka, ada penghematan subsidi sebesar Rp 4,8 triliun," imbuh Jarman.
Menteri ESDM Jero Wacik optimistis usulan kenaikan itu segera terealisasi. Menurut dia, hal tersebut mengikuti upaya DPR untuk menekan pembengkakan subsidi energi yang mencapai Rp 74,3 triliun.
BACA JUGA: Unilever Ingin Pancing Investor Masuk KEK Sei Mangkei
Kenaikan subsidi energi itu turut disumbang subsidi listrik sebesar Rp 35,7 triliun. "Ini kan ada ide harus mengurangi subsidi listrik. Kalau dikurangi, kan berarti harus kita naikkan harganya," jelasnya.
Karena itu, dia yakin dapat menerapkan kebijakan tersebut pada Juli 2014. Apalagi, kenaikan tarif listrik itu tak berlaku bagi konsumen tidak mampu, yakni golongan 450 VA dan 900 VA.
"Ya, ini kan logikanya masuk. Nanti kami akan ajukan ini ke komisi VII. Yang penting, ini untuk APBNP 2014," jelasnya.
Dia menerangkan, kenaikan tarif listrik itu diharapkan dapat menghemat subsidi sebesar Rp 8 triliun. Angka tersebut diperoleh dari kenaikan tarif untuk golongan industri I-3 non terbuka sebesar 11,57 persen sebanyak empat kali; golongan pemerintah P-2 sebesar 5,36 persen sebanyak empat kali; dan golongan penerangan jalan umum P-3 sebesar 10,69 persen sebanyak empat kali.
Selain kategori bisnis, tarif listrik untuk konsumen rumah tangga mampu pun bakal dinaikkan. Salah satunya golongan rumah tangga R-2. Tarif untuk mereka naik 5,7 persen sebanyak empat kali.
BACA JUGA: ATSI Desak Pemerintah Tindak Pengguna Perangkat Penguat Sinyal Ilegal
Begitu pula golongan rumah tangga R-1 dengan daya 2.200 VA. Tarif untuk mereka juga naik 10,43 persen empat kali. Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga R-1 dengan daya 1.300 VA pun akan naik 11,36 persen sebanyak empat kali. "Persentasenya masih harus kami hitung lagi," tegas Jero. (bil/c11/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Unilever Ingin Temui Risma karena Perusakan Taman Bungkul
Redaktur : Tim Redaksi