Kenaikan Tarif Listrik hanya Ditunda, Berlaku Harga Baru 15 April

Senin, 09 Februari 2015 – 05:11 WIB
Kenaikan Tarif Listrik hanya Ditunda, Berlaku 15 April. Foto Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Presiden Jokowi menunda penyesuaian tarif listrik untuk 12 pelanggan. PT PLN memastikan, penundaan itu bersifat sementara. Rencananya, tarif baru, terutama untuk golongan pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA, mulai berlaku April nanti.

Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto menjelaskan, penundaan sebenarnya berakhir pada Maret. Tarif baru mulai berlaku pada 15 April, tetapi tidak diterapkan serempak. ’’Dilakukan bertahap sampai sepenuhnya mengikuti mekanisme tarif adjustment pada September,’’ ujarnya, Minggu (8/2).

BACA JUGA: Menperin Saleh Bantah Proyek Proton untuk Mobnas

Keputusan menunda kenaikan tarif listrik itu sudah disepakati pemerintah dengan Komisi VII DPR. Tarif baru nanti juga sudah menggunakan pola adjustment atau naik turun layaknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Sebagaimana diberitakan, Presiden Jokowi menahan kenaikan tarif listrik per 1 Januari 2015 karena beban masyarakat sudah bertumpuk. Sebab, saat itu ada penyesuaian harga BBM dan elpiji 12 kg. Dirut PLN Sofyan Basir juga menyatakan, penundaan tarif diikuti penurunan tarif industri.

BACA JUGA: Gerindra Minta Mobnas Tak Dijadikan Proyek Pencitraan

Dikonfirmasi secara terpisah, Dirjen Listrik Kementerian ESDM Jarman membenarkan hal itu. Karena belum ada instruksi baru, kenaikan tarif bisa segera dilakukan. Kalau ditunda terus, subsidi yang dikeluarkan pemerintah bakal membengkak. ’’Dari penundaan itu, subsidi bertambah Rp 1,3 triliun,’’ katanya.

Subsidi keluar karena seharusnya golongan pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA sudah tidak lagi menerima subsidi per 1 Januari 2015. Menurut Jarman, tarif adjustment pada 12 golongan pelanggan PLN mengacu kepada tiga hal. Yakni, kurs rupiah, harga minyak, dan inflasi.

BACA JUGA: Proton Diragukan Yahud jadi Mobil Nasional

Penerapan tarif adjustment diberlakukan kepada empat golongan sejak Mei 2014. Yakni, rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, bisnis B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA, bisnis B-3 atau tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun sebelumnya kepada wartawan menjelaskan, subsidi listrik tahun ini Rp 66,62 triliun. Penundaan itu membuat subsidi bertambah menjadi Rp 67,92 triliun dengan kurs Rp 12.500 dan harga minyak USD 60 per barel.

Dia mengatakan, turunnya harga minyak direspons dengan turunnya tarif listrik. Tapi, itu berlaku untuk golongan yang tidak disubsidi. ’’Misalnya, golongan rumah tangga di atas 3.200 VA, yakni R3, R2, dan PI, serta B2, tarifnya turun Rp 28 per kWh. Pada Januari Rp 1.496 per kWh menjadi Rp 1.468 per kWh,’’ katanya.

Penurunan juga terjadi untuk golongan B3 dan I3. Pada Januari, tarif per kWh adalah Rp 1.159. Saat ini turun menjadi Rp 1.138 per kWh. Begitu pula, industri besar atau I4, turun Rp 1.012 per kWh menjadi Rp 993 per kWh. (dim/c4/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Desa Tumbuhkan Ekonomi Kreatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler