Kenaikan Tarif Tol Dinilai Tidak Masuk Akal

Kamis, 07 Desember 2017 – 08:13 WIB
Berat truk pembawa petikemas sedang dihitung petugas. Foto dok Humas Kemenhub

jpnn.com, SURABAYA - Pelaku usaha transportasi menolak penyesuaian tarif tol. Mereka meminta kebijakan itu ditunda. Kenaikan tarif tol semakin memberatkan pengusaha.

Tarif baru yang ditetapkan PT Jasa Marga (persero) Tbk itu berlaku Jumat (8/12) mendatang. Kenaikan hanya terjadi pada tiga golongan.

BACA JUGA: Sering Macet, Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Harus Dibatalkan

Yakni golongan III atau truk dengan tiga gandar, golongan IV atau truk dengan 4 gandar, dan golongan V atau truk dengan 5 gandar.

Kenaikannya pun tak sama. Untuk golongan III dan IV naik Rp 500 dari tarif semula. Lalu golongan IV naik Rp 1.000 dari tarif sebelumnya.

BACA JUGA: Tarif 9 Ruas Tol Naik Mulai 8 Desember

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak Kody Lamahayu Freddy menganggap kebijakan itu tidak masuk akal.

Kondisi perekomian sedang sulit. Idealnya, pemerintah tidak menaikkan tarif di jalan tol.

BACA JUGA: Pemerintah Setujui Penyesuaian Tarif Tol

''Sebab, kenaikan tarif akan berpengaruh pada biaya yang dikenakan kepada pengguna jasa transportasi,'' katanya.

Saat ini, pengusaha berusaha menekan biaya transportasi tersebut. Itu dilakukan agar pengguna sarana transportasi masih ada. Sebab, dalam enam bulan terakhir, rata-rata faktor muat hanya 60 persen.

Artinya, apabila pengusaha memiliki 10 truk, yang masih beroperasi hanya 6 truk. ''Sisanya nganggur,'' kata Kody.

Pada posisi seperti ini, kata dia, ada dua pilihan yang bisa dilakukan pengusaha. Bertahan pada biaya sewa yang sudah ada atau menaikkan biaya tersebut.

Namun, dari dua pilihan itu, sebagian pengusaha diyakini memilih yang pertama. Alasannya, apabila pengusaha menaikkan biaya sewa, pelanggan akan lari.

Kody berharap, pemerintah mengkaji ulang kebijakan menaikan tarif tersebut. Iklim ekonomi sedang sulit. Hendaknya pemerintah membuat kebijakan yang bertujuan memperbaiki iklim tersebut.

''Bukan menaikkan tarif yang akan mempersulit pengusaha transportasi,'' ungkap dia.

Saat ini, pengusaha angkutan darat mengeluh sepi. Pendatan dan biaya yang dikeluarkan tidak imbang. ''Penyesuaian tarif semakin menambah beban pengusaha,'' katanya.

Kebijakan menaikkan tarif disampaikan Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru AVP.

Kenaikan itu merupakan hasil penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun. Selain itu, PT Jasa Marga melakukan penyesuaian terhadap laju inflasi yang ada.

Dia juga menjelaskan penghitungan tarif dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Hasil penghitungan itu dievaluasi oleh BPJT dan disesuaikan dengan data inflasi di BPS.

Humas PT Jasa Marga Cabang Surabaya Gempol menegaskan kenaikan hanya pada tiga golongan.

Menurut dia, kebihakan itu tidak membawa pengaruh besar terhadap pendapatan perusahaan. ''Tapi, lebih pada penyesuaian inflasi saja,'' ucapnya. (riq)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler