Kenaikan UMP 2022 Kok Kecil Banget, Ekonom Merespons Begini

Kamis, 18 November 2021 – 21:13 WIB
Ekonom sekaligus Direktur dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merespons kenaikan UMP 2022. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom sekaligus Direktur dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merespons kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

UMP 2022 diketahui berkisar 1,09 persen berdasarkan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh.

BACA JUGA: Besok UMP DKI Jakarta 2022 Bakal Ditetapkan, Begini Janji Anies Baswedan

Namun, Bhima menilai kenaikan upah minimum pada setiap provinsi yang rata-rata berada di kisaran 1,09 persen tak berpengaruh pada daya beli masyarakat.

Pasalnya, saat ini berada dalam proses pemulihan ekonomi dan berisiko mempengaruhi sektor retail.

BACA JUGA: Sebegini Tuntutan Serikat Pekerja Jatim soal UMP 2022

"Juga dengan kenaikan satu persen tidak akan menjamin penurunan pengangguran dan keterbukaan lapangan kerja semakin meningkat, belum tentu juga itu," kata Bhima di Jakarta, Kamis (18/11).

Terlebih, Bhima menyebut bakal ada penyesuaian PPN yang naik 10-11 persen pada 2022 yang menyebabkan tidak terakomodirnya kepentingan pekerja oleh sistem perpajakan.

BACA JUGA: Maaf, Lima Daerah di Jatim Tidak Ada Kenaikan UMP

Menurut dia, kenaikan upah yang hanya satu persen dan proyeksi inflasi di atas tiga hingga empat persen pada 2022 berimbas terhadap daya beli masyarakat kelas menengah.

"Yakni pekerja yang rentan, bisa tergerus oleh inflasi sehingga menyebabkan pemulihan daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga jadi terhambat," ungkapnya.

Bhima menyebutkan upah minimum seharusnya naik di atas inflasi.

Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi agar masyarakat memiliki kekuatan untuk penunjang kehidupannya.

"Kenapa, upah minimum naik di atas inflasi plus pertumbuhan ekonomi? Tujuannya adalah agar masyarakat memiliki uang lebih untuk dibelanjakan. Ujungnya yang diuntungkan adalah pelaku usaha juga kan begitu logikanya," ujar dia.

Bhima mengingatkan pemerintah daerah bisa melakukan tindakan dengan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Kenaikan upah harusnya ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yaitu minimum 2,48 persen dan kalau berani ambil langkah naikan lebih tinggi dari inflasi," ujar Bhima. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler