BACA JUGA: Ketua DPR Lega SKB 4 Menteri Direvisi
"Dengan kenaikan UMP, setiap tahun pengusaha harus mencadangkan sekitar 32 persen dari gaji karyawan untuk jaminan sosial dan biaya tenaga kerja lain," ujar Wakil Ketua Kadin Hariyadi B Sukamdani dikantor Mahkamah Konstitusi, Jumat (28/11).
Dia merincikan cadangan 32 persen tersebut terdiri atas 11 persen untuk kenaikan UMP secara rasional, 8 persen untuk Jamsostek, dan 13 persen untuk konsekuensi 14 macam risiko PHK dalam sesuai undang-undang tentang ketenagakerjaan
Dengan kondisi seperti itu, lanjutnya, pengusaha akan kesulitan mencadangkan dana 32 persen
BACA JUGA: HIPMI Mengadu ke MK
"UU Sistem Jaminan Sosial Nasional akan menjadi tidak efektiftandasnya.
Kadin juga memperkirakan jumlah tenaga kerja informal secara sistematis akan jauh lebih besar jika tren gaji naik
BACA JUGA: Bank Grup IBC Raih Bank Awards 2008
Saat ini, tenagakerja formal hanya berkisar 32 juta orang dari total 108 juta tenaga kerja, sebanyak 4-5 juta di antaranya PNS dan Polri"Jika trennya
seperti itu, pengusaha akan tidak mampu cover dana pensiun," cetusnya(esy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Blackberry Gratis di Dunia Fantasi
Redaktur : Tim Redaksi