Kenaikan UMP Turunkan Kualitas

Jumat, 28 November 2008 – 21:33 WIB
JAKARTA--Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) akan menurunkan kualitas jaminan sosial bagi karyawanHal ini semakin diperburuk lagi dengan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri

BACA JUGA: Ketua DPR Lega SKB 4 Menteri Direvisi

"Dengan kenaikan UMP, setiap tahun pengusaha harus mencadangkan sekitar 32 persen dari gaji karyawan untuk jaminan sosial dan biaya tenaga kerja lain," ujar Wakil Ketua Kadin Hariyadi B Sukamdani di
kantor Mahkamah Konstitusi, Jumat (28/11).

Dia merincikan cadangan 32 persen tersebut terdiri atas 11 persen untuk kenaikan UMP secara rasional, 8 persen untuk Jamsostek, dan 13 persen untuk konsekuensi 14 macam risiko PHK dalam sesuai undang-undang tentang ketenagakerjaan
"Cadangan perusahaan untuk jaminan sosial akan menipis seiring kenaikan gaji," kata Hariyadi.

Dengan kondisi seperti itu, lanjutnya, pengusaha akan kesulitan mencadangkan dana 32 persen

BACA JUGA: HIPMI Mengadu ke MK

"UU Sistem Jaminan Sosial Nasional akan menjadi tidak efektif
Apalagi kepesertaan aktif anggota PT Jamsostek hanya sekitar 8 juta orang dari 14 juta tenaga kerja formal,"
tandasnya.

Kadin juga memperkirakan jumlah tenaga kerja informal secara sistematis akan jauh lebih besar jika tren gaji naik

BACA JUGA: Bank Grup IBC Raih Bank Awards 2008

Saat ini, tenaga
kerja formal hanya berkisar 32 juta orang dari total 108 juta tenaga kerja, sebanyak 4-5 juta di antaranya PNS dan Polri"Jika trennya
seperti itu, pengusaha akan tidak mampu cover dana pensiun," cetusnya(esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Blackberry Gratis di Dunia Fantasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler