“Substansi pokok yang dipersoalkan di SKB itu ada pada Pasal 3
BACA JUGA: HIPMI Mengadu ke MK
Sebagai Ketua DPR, saya sangat menghargai revisi tersebut karena tidak membiarkan masalah berlarut-larut,” ujar Agung Laksono saat konferensi pers di press room DPR, Jumat (28/11)Menurutnya, dengan adanya revisi itu diharapkan tidak ada lagi perbedaan persepsi yang justru menimbulkan gejolak
BACA JUGA: Bank Grup IBC Raih Bank Awards 2008
“Dengan direvisinya SKB empat menteri itu, diharapkan tidak ada lagi salah persepsi yang bisa menimbulkan persoalan
Seperti diketahui, SKB yang ditandatangani Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Dalam Negeri itu akan direvisi
BACA JUGA: Blackberry Gratis di Dunia Fantasi
Menurut Menakertrans Erman Suparno, revisi SKB tersebut itu diharapkan dapat menghilangkan salah persepsi sejumlah pihak atas ketentuan kenaikan upah minimum.Pasal 3 SKB Empat Menteri yang semula menegaskan peran gubernur dalam menetapkan upah minimum agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional, direvisi menjadi gubernur dalam menetapkan upah minimum tetap memperhatikan tingkat inflasi di daerah masing-masing.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertumbuhan KPR Melambat, Bunga KPR Naik
Redaktur : Tim Redaksi