Ketua DPR Lega SKB 4 Menteri Direvisi

Jumat, 28 November 2008 – 21:16 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI Agung Laksono mengaku lega dengan keputusan pemerintagh untuk merevisi Skurat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Penyesuaian Upah BuruhMeski SKB itu tidak dicabut, namun Agung menilai revisi itu sudah cukup mengingat persoalannya memang pada satu pasal saja.

“Substansi pokok yang dipersoalkan di SKB itu ada pada Pasal 3

BACA JUGA: HIPMI Mengadu ke MK

Sebagai Ketua DPR, saya sangat menghargai revisi tersebut karena tidak membiarkan masalah berlarut-larut,” ujar Agung Laksono saat konferensi pers di press room DPR, Jumat (28/11)

Menurutnya, dengan adanya revisi itu diharapkan tidak ada lagi perbedaan persepsi yang justru menimbulkan gejolak
Namun demikian Agung tetap mengingatkan agar pengusaha tetap memberikan perlindungan kepada para buruh

BACA JUGA: Bank Grup IBC Raih Bank Awards 2008



“Dengan direvisinya SKB empat menteri itu, diharapkan tidak ada lagi salah persepsi yang bisa menimbulkan persoalan
Yang pasti para pengusaha tetap harus memberikan  perlindungan terhadap nasib para pekerja,” tandas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Seperti diketahui, SKB yang ditandatangani Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Dalam Negeri itu akan direvisi

BACA JUGA: Blackberry Gratis di Dunia Fantasi

Menurut Menakertrans Erman Suparno, revisi SKB tersebut itu diharapkan dapat menghilangkan salah persepsi sejumlah pihak atas ketentuan kenaikan upah minimum.

Pasal 3 SKB Empat Menteri yang semula menegaskan peran gubernur dalam menetapkan upah minimum agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional, direvisi menjadi gubernur dalam menetapkan upah minimum tetap memperhatikan tingkat inflasi di daerah masing-masing.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertumbuhan KPR Melambat, Bunga KPR Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler