jpnn.com, BATU - Aparat Polres Batu, Jatim menangkap pelaku pencabulan seorang anak di bawah umur di belakang GOR Ganesha Kota Batu.
Pelaku bejat itu RH (19) warga Kota Batu dan AYW (20) warga Kabupaten Blitar.
BACA JUGA: Rekam Pencabulan, Gunakan Videonya untuk Minta Begituan
Kedua anak jalanan ini mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial YAP (14) yang dikenal lewat akun Facebook.
Mereka melakukan aksi bejat itu di belakang GOR Ganesha Jalan Kartini Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu.
Peristiwa ini berawal saat korban mengirim pesan melalui media sosial Facebook untuk mengajak tersangka RH bertemu di belakang GOR Ganesha Batu pada Selasa 6 Februari 2018.
BACA JUGA: 3 Murid jadi Korban Cabul Guru, KPAI Segera Bertindak
Saat bertemu, korban dipaksa melakukan persetubuhan oleh tersangka RH.
"Usai melakukan persetubuhan lalu datang teman-teman tersangka RH dan melakukan persetubuhan secara bergilir. Mereka adalah tersangka AYW, TB dan P,"
Tak terima dengan perlakuan tersangka, orang tua korban melapor ke Polres Batu.
BACA JUGA: Ditipu Kenalan di Facebook, Siswi SMA Sukses Ringkus Pelaku
Namun, hingga saat ini tersangka TB dan P masih dalam pencarian .
Menurut AKBP Budi Hermanto Kapolres Batu, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 serta pasal 82 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Badut Bejat Cabuli Bocah
Redaktur & Reporter : Natalia