Kenal di Facebook, Menikah, Lalu Hantam Wajah Istri Pakai Batu

Sabtu, 08 Agustus 2015 – 05:43 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - SORONG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sorong Kota melimpahkan kasus kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (6/8). Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pemuda berinisial Ra, 21 yang telah memukul sang istri sebut saja Melati, 16 dengan sebuah batu yang biasanya digunakan sebagai ganjal pintu.

Kanit PPA Bripka Sendi Wanggai kepada Radar Sorong (JPNN.com) mengatakan, kasus yang ditanganinya sejak Juni lalu itu, berkasnya rampung dan dikirim ke kejaksaan sesuai laporan korban yang meminta tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku. 

BACA JUGA: Apes, Angkut 20 Tin Pupuk Ilegal Ketahuan Anggota Kodim

Dia menceritakan, kronologis kasus KDRT yang dialami Melati itu bermula saat tersangka pulang ke rumah dalam kondisi pengaruh minuman keras (Miras) yang ditenggaknya bersama teman-temannya. 

Ia yang sudah memendam emosi karena sebelumnya korban mengirimkan SMS bernada menyinggung yakni meminta dicerai jika tersangka tak kunjung pulang. 

BACA JUGA: Wolak-walike Zaman Manajer Nekat Merampok Minimarket

Saat pulang, Ra menggedor-gedor pintu rumahnya. Namun, korban yang sedang tidur di dalam kamar kost tak mendengar suara gedoran pintu sore itu. 

Ra pun mendobrak pintu hingga terbuka, selanjutnya melabrak korban yang terbaring di ranjang. Tanpa banyak bicara, tersangka yang sudah kalap sambil memegang batu ganjal pintu memukul wajah korban hingga mengalami luka dan bengkak. 

BACA JUGA: Ini Vonis yang Dijatuhkan untuk Para Perampok Alfamart

Tidak sampai disitu, tersangka kembali meraih pisau didekatnya dan berusaha menikam korban. Namun korban masih sempat menghindar, hingga tikaman pisau hanya mengenai lengan tangan kirinya dan menggores bagian perut.

Keributan pasangan muda yang baru menikah dua bulan itu akhirnya berujung penjara. Korban yang tidak terima  melaporkan suaminya yang keji itu ke polisi. 

Sesuai hasil pemeriksaan, korban mengaku awalnya mengenal tersangka melalui facebook. Perkenalan yang berawal manis penuh kasih sayang itu akhirnya menuju ke pelaminan. Keduanya menikah dua bulan sebelum kejadian KDRT tersebut terjadi.

Sebelum kejadian itu, korban sempat menghubungi tersangka yang saat itu sedang bermalam di tempat bekerja. Tersangka merupakan buruh kayu yang biasa bermalam di lokasi tempatnya bekerja. Dalam komunikasinya saat itu, korban memintanya untuk pulang ke rumah serta mengirimkan SMS yang bernada menyinggung tersangka.

Dengan modal motor pinjaman milik teman, tersangka pun membawa emosinya pulang ke Sorong untuk menemui sang istri. Namun, dalam perjalanan ia bertemu dengan teman-temannya lalu mengajaknya untuk pesta miras. Setelah dipengaruhi miras itulah, ia pulang ke tempat kostnya hingga terjadi KDRT yang menyeretnya ke sel tahanan.

“Untuk kasusnya sudah kita tangani dan kemarin Tahap Dua, tersangka dan BB sudah kita serahkan ke kejaksaan,”kata Kanit PPA.
Diakuinya, pihaknya juga sedang menangani beberapa kasus lainnya diantaranya persetubuhan gadis dibawah umur, KDRT dan kasus yang menimpa wanita dan anak. “Ada beberapa kasus tapi masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan,”pungkasnya. (reg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 623 Kg Tanaman Memabukkan Disita dari Bengkel Mobil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler