Wolak-walike Zaman Manajer Nekat Merampok Minimarket

Sabtu, 08 Agustus 2015 – 01:56 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - MADIUN - Gara-gara terbelit utang, Cornelius Prasetya Rona Kristian, manajer sebuah diler dan produk provider, akhirnya gelap mata. Pria 31 tahun itu nekat merampok sebuah minimarket di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Uteran, Geger, Kabupaten Madiun. Dia berbekal sebuah pistol mainan untuk menakut-nakuti korbannya. 

Namun, aksi pria asal Desa Pelabuhan, Pelandaan, Jombang, tersebut gagal. Dia mendapat perlawanan dari korbannya. Dan berkat kesigapan polisi, dia akhirnya ditangkap. Apalagi, tempat kejadian perkara (TKP) hanya berjarak selemparan batu dari Mapolsek Geger. 

BACA JUGA: Ini Vonis yang Dijatuhkan untuk Para Perampok Alfamart

''Saya terbelit utang Rp 25 juta. Uang pinjaman itu saya pakai untuk memenuhi gaya hidup,'' terang Cornelius saat rilis di hadapan media di Mapolres Madiun kemarin (6/8).

Kapolsek Geger AKP Basuki Nugroho menjelaskan, perampokan itu terjadi sekitar pukul 03.45 Selasa lalu (4/8). Awalnya, tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernopol AE 6170 BU. 

BACA JUGA: 623 Kg Tanaman Memabukkan Disita dari Bengkel Mobil

Ketika beraksi, tersangka mencopot pelat nomor motornya. Saat memasuki sebuah gerai minimarket waralaba di dekat Pasar Pagotan, dia mengenakan masker dan langsung menodongkan pistol mainan kepada dua penjaga. 

Seorang penjaga minimarket disekap di kamar mandi. Seorang penjaga yang lain, Danang Eko Prasetyo, dipaksa untuk membuka brankas tempat menyimpan uang di gudang. Setelah brankas dibuka, uang tunai Rp 30,6 juta diletakkan di meja. Tersangka lalu mengambil uang tersebut. ''Namun, sebelum pelaku keluar, Danang melawan sehingga terjadi pergumulan di dalam gudang,'' terang Basuki.

BACA JUGA: Curi RX King, 9 Hari Kemudian Ketahuan Tak Sengaja

Mendapat perlawanan dari korban, tersangka langsung kabur. Danang pun berteriak minta tolong. Karena kondisi Pasar Pagotan mulai ramai, sejumlah orang lalu mendekati minimarket. Termasuk anggota Polsek Geger. Pelaku yang keluar dari minimarket lantas dihadang dan menjadi bulan-bulanan massa. 

Beruntung, polisi segera mengamankan pelaku sehingga tidak sampai terluka parah. ''Tersangka beraksi seorang diri. Tetapi, kami akan mengembangkan penyelidikan. Termasuk memeriksa rekaman CCTV,'' tuturnya. 

Berdasar hasil pemeriksaan sementara polisi, pelaku melakukan aksi kejahatan karena gaya hidupnya. Penghasilan lebih dari Rp 6 juta sebulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pelaku. ''Sebenarnya penghasilannya sudah cukup. Tetapi, pelaku mengaku suka bermewah-mewahan,'' ungkap Basuki yang didampingi Kasubaghumas Polres Madiun AKP Suprapto.

Selain menahan tersangka, polisi menyita uang tunai rampokan Rp 30,622 juta, sebuah motor, pistol mainan, kain lap penutup pistol, masker, dan helm. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-1e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. ''Semua barang bukti sudah kami amankan,'' terangnya. (pra/sat/c4/dwi) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan di Tumpukan Sampah itu Ternyata Dicekik, Dibanting Usai Berhubungan Badan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler