jpnn.com - SIGLI - Sebanyak 623 kg ganja diamankan Satuan Narkoba Polres Pidie, Jumat pagi (7/8), di bengkel mobil Desa Teungoeh Trieng, Kecamatan Padang Tijie, Kabupaten Pidie, Aceh.
Polisi juga menyita satu unit truk kontainer dengan nomor polisi BK 8558 LR, yang digunakan mengangkut barang haram tersebut.
BACA JUGA: Curi RX King, 9 Hari Kemudian Ketahuan Tak Sengaja
Kasat Narkoba Polres Pidie, Iptu Andi Cakra Putra, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang haram tersebut dan menangkap dua orang tersangka, berinisial ND (32) warga Gogo sebagai pemilik bengkel dan MR warga Glutong, Padang Tijie, yang berada di lokasi kejadian.
Sementara itu, tersangka masih dimintai keterangan terkait siapa pemilik ganja tersebut dan keterlibatan mereka dalam kasus itu.
BACA JUGA: Perempuan di Tumpukan Sampah itu Ternyata Dicekik, Dibanting Usai Berhubungan Badan
"Iya, kami amankan dua tersangka, salah satunya pemilik bengkel, mereka kami amankan karena mengetahui adanya barang haram tersebut, sedangkan pemilik aslinya masih kami kejar," ujarnya.
Dari informasi di lapangan, polisi mengumpulkan informasi dari warga yang mengatakan adanya penyelundupan narkoba jenis ganja di bengkel mobil Kecamatan Padang Tijie. Kemudian polisi mengembangkan laporan tersebut.
BACA JUGA: Hebat! Napi Lapas Tangerang Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba
Setelah memastikan bengkel dan jenis mobil yang mengangkut barang haram tersebut, sekira pukul 05.00 Wib, polisi menggerebek bengkel di Desa Teungoeh Trieng dan mendapatkan ratusan bal ganja kering yang disembunyikan di atap kontainer mobil yang dibumbui bubuk kopi supaya tidak berbau, meskipun awalnya polisi sempat terkecoh karena saat penggeledahan kontainer tersebut kosong dan ternyata barang bukti disimpan di atap kontainer yang ditutupi pelat tipis. (mag-58)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah, Bapak Gagahi Anak Tiri 17 Tahun Hingga Hamil 7 Bulan
Redaktur : Tim Redaksi