jpnn.com - jpnn.com - Gadis remaja berinisial FDI (15), warga Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, "dinodai" pacarnya sendiri GS (22).
FDI mengaku kenal GS melalui Facebook (FB) pada akhir tahun 2016 lalu.
BACA JUGA: Mahasiswi Pacaran dengan Buruh, Hamil, Kubur Bayi
Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri yang ditemui Selasa (7/2) menjelaskan, sesuai laporan yang diterimanya, pelaku bahkan sudah enam kali melakukan aksi bejatnya terhadap FDI.
"Pertama kali dilakukan Desember 2016 lalu. Saat itu korban dijemput dari rumah temannya oleh terlapor dan dibawa ke Bendungan Permata Ameroro, Unaaha. Di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, ia disetubuhi oleh terlapor. Berdasarkan kesaksian korban, ia sudah tiga kali diajak ke sana dan lima kali disetubuhi. Yang terakhir, korban dicabuli di rumah terlapor di Wonggeduku, 2 Februari lalu," urai Idham Syukri, kemarin.
BACA JUGA: Lima Tahun Mawar Dipaksa Layani Ayah Tiri
Awal terungkapnya kejadian tersebut saat orang tua FDI curiga dan cemas karena anak gadisnya tak pulang ke rumah saat itu.
Setelah ditanya pihak keluarga, FDI pun mengaku bermalam di rumah temannya dan telah disetubuhi terlapor. Setelah itu orang tua melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
BACA JUGA: Bu Guru Genit Ketahuan Indehoi dengan Dua Murid
"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi yang berhubungan dengan korban, keluarga dan teman-temannya. Kami juga menyita barang bukti, berupa baju, handphone dan sarung," ungkapnya.
Modus GS diketahui mencabuli korban setelah berkenalan melalui FB, kemudian mengajak ketemuan dan memacari korban hingga mengajak berhubungan int*m.
"Pengakuan pelaku, mereka sudah berpacaran selama satu bulan lebih. Terlapor mengakui semua perbuatannya. Dia dikenakan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun," tandas Kasatreskrim. (b/hel)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacar Sok Baik Mau Antar Pulang, Eh Rupanya Hanya Modus
Redaktur & Reporter : Soetomo