jpnn.com, NUNUKAN - HR (27) memperkosa gadis, sebut saja Melati (18), di dalam di truk yang dikendarainya sendiri di Jalan Sei Batang, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik, Nunukan, Kaltara, 29 Oktober lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Jefri Yuniardi, SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, pemerkosaan dilakukan pada malam hari, di dalam truk molen.
BACA JUGA: Ilmu Pelet Ampuh, Joni Punya 16 Istri, Ambil Darah Perawan
HR merupakan sopir tetap truk tersebut. “Korban pemerkosaan sudah termasuk dewasa, karena sudah tidak sekolah lagi,” kata M. Karyadi kepada Radar Nunukan (Jawa Pos Group) Senin (13/11).
Awal dari pertemuan, HR dan Melati bertemu di jalan dan HR langsung meminta nomor telepon Melati.
BACA JUGA: Pembunuhan Siswi SMP Dipicu Rasa Cinta Terpendam
Kemudian, keduanya menjalin komunikasi kurang lebih dua hari dan dilakukan tiap jam. Sehingga HR mengajak Melati untuk bertemu.
Namun korban tidak merespons keinginan HR untuk keluar dan jalan bersama. Menggunakan tru molen yang masih mengangkut material, HR tetap nekat menjemput HR di Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah, sekaligus mengantar material sekira pukul 14.00 Wita, Minggu (29/10) lalu.
BACA JUGA: Ogah Diajak CLBK, ABG Diperkosa
Dipastikan, tindakan pemerkosaan dilakukan HR tehadap Melati dilakukan pada malam hari di sekitar Jalan Sei Batang, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik pada 29 Oktober lalu.
Awalnya HR hanya mencium korban, namun karena tidak dapat menahan nafsu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan terlarang.
“Ia memang dipaksa, posisi korban yang duduk di kursi truk langsung dibaringkan dan dilakukan pemerkosaan,” ujarnya.
Atas tindakan HR, keluarga korban langsung melaporkan tindakannya kepada pihak kepolisian. Saat ini korban hanya tinggal bersama dengan ibu angkatnya.
Atas laporan dari pihak keluarga Melati, Polres Nunukan tidak menunggu waktu lama untuk mengamankan HR.
Saat ini HR sedang ditahan di Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap tindakan pemerkosaan yang dilakukannya.
Atas tindakannya, HR terancam dikenakan hukuman penjara dua belas tahun, sesuai dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (nal/eza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diajak Makan, Diperkosa, Lantas Ditinggalkan Begitu Saja
Redaktur & Reporter : Soetomo