Pembunuhan Siswi SMP Dipicu Rasa Cinta Terpendam

Kamis, 14 September 2017 – 00:53 WIB
SN, Siswi SMP yang dibunuh. Foto: Istimewa

jpnn.com, PEMALANG - Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap MA alias Syarif, pelaku pembunuhan siswi SMP Negeri 2 Bodeh, Pemalang, Jateng, inisial SN, 14.

Pelaku ditangkap di rumahnya langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Akhwan Nadzirin, 30 menit setelah kejadian gegernya penemuan mayat, Selasa (12/9) siang.

BACA JUGA: Ogah Diajak CLBK, ABG Diperkosa

AKP Akhwan Nadzirin menyatakan, pelaku berinisial MA alias Syarif,16, ditangkap di rumahnya pada pukul 16.00 WIB.

Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi kekesalan pelaku yang diam-diam menaruh hati pada korban, tetapi tidak direspons oleh korban.

BACA JUGA: Diajak Makan, Diperkosa, Lantas Ditinggalkan Begitu Saja

“Dia senang tetapi belum pernah mengungkapkan dan yang disenangi tidak tahu,” ungkapnya sebagaimana pengakuan pelaku saat diinterogasi.

Lebih lanjut Akhwan menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban pulang sekolah sendirian. Di tengah jalan, tepatnya di kebun jagung yang berada di Desa Gunungbatu, Kecamatan Bodeh korban dicegat oleh pelaku.

BACA JUGA: Modus Ajari Kendarai Motor, Ayah Perkosa Anak Kandung Dua Kali

Oleh pelaku, korban dibawa ke tengah kebun jagung dan hendak diperkosa. Korban memberontak saat pelaku melakukan niat jahatnya itu.

“Korban berteriak-teriak minta tolong dan sempat menjambak dan mencakar pelaku. Tapi teriakan korban hilang ditelan suara musik orkes dangdut yang kebetulan sedang menghibur warga tidak jauh dari tempat itu,” papar Akhwan.

Kesal dengan pemberontakan yang dilakukan oleh korban, pelaku kemudian mencekik korban menggunakan kerudung yang dipakai korban hingga meninggal.

Mengetahui korban telah meninggal, pelaku lalu menyeret tubuh korban ke parit yang berada di tengah-tengah kebun lalu menutupnya dengan daun pisang.

Sementara, mayat korban ditemukan oleh orang yang kebetulan lewat di kebun jagung keesokan harinya pada pukul 14.00 WIB. Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Satreskrim Polres Pemalang pun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Dari tempat kejadian itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya celana dalam korban yang tertinggal, tas sekolah dan kerudung milik korban, serta sepasang sandal yang diduga milik pelaku.

“Sandal ditemukan oleh polisi sekitar 100 meter dari lokasi mayat ditemukan,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, pada malam itu, korban langsung dibawa ke RSUD Dr M Ashari Pemalang untuk dilakulan otopsi.

Hasil otopsi sementara menyebutkan bahwa korban meninggal akibat dicekik dengan jilbabnya.

“Tetapi apakah itu disetubuhi atau tidak belum ada keterangan resmi dari pihak medis,” kata Kapolres Pemalang AKBP Agus Setyawan HP. (rid/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan, Jadi Korban Penganiayaan karena Tolak Ajakan Begituan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler