Kenal di Medsos, Bertemu di Indekos untuk Belajar Memasak, Tetapi Faktanya, ya Ampun

Jumat, 29 Mei 2020 – 05:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Pria berinisial ATP (31) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan kekerasan s*ksual terhadap seorang wanita yang dikenalnya lewat media sosial Tinder.

Kronologis kejadian dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

BACA JUGA: Si Ganteng Berbuat Terlarang Terekam CCTV, Viral di Medsos, Oh Ternyata

Peristiwa itu berawal dari perkenalan korban yang berinisial NJ dengan tersangka melalui Tinder pada akhir tahun 2019.

"Setelah itu korban dan terlapor saling chatting hingga tanggal 10 Maret saudari NJ dengan terlapor bertemu untuk pertama kalinya di daerah Cinere," kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (28/5) malam.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos Tak Diberi Ampun, Kini Duduk di Kursi Roda

Setelah pertemuan pada tanggal 10 Maret tersebut, ATP kembali mengajak korban untuk bertemu.

Tersangka mengajak korban bertemu di indekosnya yang beralamat di Depok.

BACA JUGA: Penjelasan Penting Kemendikbud soal Siswa Kembali Bersekolah dan Tahun Ajaran Baru

"Lalu pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 terlapor dan pelapor janjian kembali dengan rencana untuk belajar memasak. Pukul 20.00 WIB menuju ke kontrakan terlapor untuk bertemu," ujarnya.

Setibanya di indekos ATP, korban disuguhi minuman beralkohol hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Saat korban tidak sadarkan diri itulah pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya terhadap NJ.

Pada pukul 22.55 WIB, korban terbangun dan menyadari jika dirinya telah menjadi korban ATP.

Korban kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Depok.

Atas laporan korban, polisi langsung bergerak dan dalam waktu singkat langsung meringkus ATP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)
4 Skema Penerapan New Normal:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler