jpnn.com, MEDAN - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak anggota Polrestabes Medan, Sumut.
Kedua pelaku, RM dan AS, dihadiahi timah panas, sekitar tiga pekan usai beraksi di indekos Jalan Deli Tua Medan, Kota Medan.
BACA JUGA: Istri Saksikan Suami Melakukan Perbuatan Terlarang saat Cekcok Lewat Video Call
Kanit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Donny, Senin, mengatakan kedua pelaku merupakan warga Kota Medan.
Ia menyebutkan kedua orang pelaku curanmor itu ditembak karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan petugas kepolisian.
BACA JUGA: Lihat, Warga Medan Memadati Masjid Raya Al Mashun untuk Salat Id
Peristiwa curanmor di Jalan Deli Tua Medan, Kamis (7/5) terekam kamera CCTV, dan viral di media sosial (medsos).
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Satu pelaku ganteng berbadan tegap. Rekannya kurus.
BACA JUGA: 5 Hari Berturut-turut, Semoga jadi Indikasi Corona Mulai Merana
"Saat diperiksa kedua pelaku mengaku dalam sebulan terakhir ini, dan sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di sejumlah lokasi di Medan," ujarnya.
Donny mengatakan, salah seorang dari pelaku, yakni AS merupakan narapidana (napi) yang mendapatkan asimilasi pada bulan April 2020.
Begitu keluar dari penjara, pelaku kembali beraksi bersama rekannya.
Sebelumnya AS dihukum penjara terkait dengan kasus curanmor.
Petugas menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic hasil curian dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan saat beraksi.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Masyarakat Sudah Boleh Berkerumun?
Redaktur & Reporter : Soetomo