Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos Tak Diberi Ampun, Kini Duduk di Kursi Roda

Selasa, 26 Mei 2020 – 23:26 WIB
Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di indekos Jalan Deli Tua Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, terkapar ditembak polisi.

Kanit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Donny, Senin, mengatakan kedua pelaku itu, yakni RM dan AS adalah warga Kota Medan.

BACA JUGA: Istri Saksikan Suami Melakukan Perbuatan Terlarang saat Cekcok Lewat Video Call

Ia menyebutkan kedua pelaku curanmor itu ditembak karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan petugas kepolisian.

Peristiwa curanmor di Jalan Deli Tua Medan, Kamis (7/5) terekam kamera CCTV, dan viral di media sosial (medsos).

BACA JUGA: Polres Kampar Ultimatum Perampok Penembak Mati Tauke Sawit

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku RM serta AS.

"Saat diperiksa kedua pelaku mengaku dalam sebulan terakhir ini, dan sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di sejumlah lokasi di Medan," ujarnya.

BACA JUGA: Perbuatan Asusila Guru Pesantren Ini Akhirnya Terungkap setelah 4 Tahun

Donny mengatakan, salah seorang dari pelaku, yakni AS merupakan narapidana (napi) yang mendapatkan asimilasi pada bulan April 2020. Begitu keluar dari penjara, pelaku kembali beraksi bersama rekannya.

Sebelumnya AS dihukum penjara terkait dengan kasus curanmor.

Petugas mengamankan kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic hasil curian dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan saat beraksi.

BACA JUGA: Tauke Sawit Tembak Mati Teman Sendiri karena Masalah Sepele, Begini Kronologinya

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler