jpnn.com - FERI Indra Cahyono, 21, warga Desa/Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jatim yang menjadi terdakwa pencabulan terhadap Bunga, 12, warga Sumbergempol, bakal lama mendekam di bui. Dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN ) Tulungagung kemarin (10/4), hakim memvonis dia enam tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis terhadap pemuda pengangguran itu lebih ringan tiga tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum sembilan tahun penjara.
BACA JUGA: Napi Simpan 10 Paket Sabu di Remote TV Lapas
''Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP. Hal itu didukung bukti-bukti tindakan terdakwa yang terungkap dalam persidangan,'' ujar Humas PN Tulungagung Yulius Christian Handratmo kemarin.
Menurut dia, vonis tersebut dijatuhkan karena perbuatan terdakwa bisa merusak masa depan dan membuat trauma korban serta mencoreng nama baik keluarga korban. Kendati begitu, kata dia, vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui perbuatannya. Pencabulan yang dilakukan terdakwa juga terjadi karena ada kesempatan. ''Mereka ini semula pacaran. Jadi, perlu ada pengawasan orang tua,'' tuturnya.
BACA JUGA: Rasain Lu... Sepeda Motor Mogok, Dua Begal Ini Dihajar Massa
Secara terpisah, JPU Puji Astuti mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding. Sebab, vonis hakim sudah lebih dari dua per tiga tuntutan. ''Jadi, putusan itu sudah pantas,'' katanya.
Sebelumnya, Bunga, 12, warga Sumbergempol, yang juga siswa kelas VII SMP menjadi korban pencabulan Feri Indra Cahyono, 21. Keduanya berkenalan pada 7 Desember 2014 lewat Facebook. (din/ris/dwi)
BACA JUGA: Asik Bicara Batu Akik, Empat Pria Dibekuk Polisi, karena...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Hubungan Gelapnya Terganggu, jadi Sadis Banget
Redaktur : Tim Redaksi