Merasa Hubungan Gelapnya Terganggu, jadi Sadis Banget

Sabtu, 11 April 2015 – 02:06 WIB

jpnn.com - DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya bersama Kejaksaan Negeri Pulaupunjung melaksanakan rekonstruksi penganiayaan yang berujung kematian yang diduga dilakukan Hendra Nurahman terhadap balita, M Faqih, 4, kemarin (10/4).

Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di tempat salah satu kandang ayam sekaligus tempat tinggal tersangka di Jorong Koto Agung, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya.

BACA JUGA: Ditangkap Nyanyi, Giliran Temannya Dicokok Polisi

Dalam rekonstruksi yang juga dihadiri pengacara itu, tersangka memperagakan 19  adegan dengan menampilkan 11 orang saksi. Rekonstruksi yang dikawal sekitar 60 personel kepolisian itu dipimpin Kabag Operasional Kompol Dasveri Abdi.

Ratusan warga setempat mendatangi TKP, melihat adegan sadis yang dilakukan tersangka terhadap korban yang terjadi pada Sabtu (7/3) lalu. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku terlihat menjewer telinga dan memukul bagian belakang kepala korban serta memasukkannya ke bak mandi.

BACA JUGA: Edan... Bocah 10 Tahun Dipukuli Ortu Kalau Gagal Mencuri

Setelah itu, korban dibanting di ruangan tamu hingga tidak sadarkan diri. Lalu, korban dibawa ke dalam kamar dan seluruh tubuhnya diolesi balsem.

Dalam kondisi tidak sadarkan diri itu, pelaku bersama ibu korban membawa korban ke klinik kesehatan terdekat. Petugas klinik menyarankan dibawa ke puskesmas. Setibanya di IGD Puskesmas Kecamatan Sitiung, pihak puskesmas curiga dengan tubuh korban yang membiru, dan memberitahukan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA: Bajing Loncat Makin Meresahkan di Jakarta

Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Dharmasraya langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.  Ternyata korban mengalami memar di bagian tubuh dan pelaku Hendra Nurahman mengakui perbuatannya.

Adegan yang diperagakan tersangka di hadapan ratusan warga berjalan dengan aman. Salah seorang warga setempat Anto, 34, mengatakan penganiyaan dan pembunuhan ini sangat sadis dan berharap pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

"Korban masih berumur 4 tahun seharusnya mendapat kasih sayang, bukan malah dianiaya. Pelaku tidak punya hati," tegas Anto.

Kapolres Dharmasraya AKBP Bondan Witjaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Lazuardi mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya dengan melakukan reka ulang pembunuhan dan penganiayaan di TKP. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHP dengan hukuman di atas 15 tahun.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban. Tersangka melakukan hal tersebut dengan alasan merasa terganggu hubungan gelapnya dengan ibu korban, Istiqamatul Qomariah, 21, yang hanya kumpul kebo tanpa ikatan pernikahan.

Menurut tersangka, seluruh penganiayaan yang dilakukannya selalu disaksikan ibu korban yang merupakan pasangan kumpul kebonya. (ita)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manfaatkan Helm Jadi Tempat Penyimpanan Sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler