Kenalan di Facebook, Mawar Pun Layu Dicabuli

Jumat, 17 Oktober 2014 – 03:30 WIB

jpnn.com - TASIK - Pemuda asal Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya berinisial AW harus mendekam di penjara Mapolres Tasikmalaya, Kamis (16/10). Pria berusia 20 tahun ini menjadi tersangka kasus pencabulan gadis berusia 14 tahun. Sebut saja Mawar (nama samaran).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hendrawan mengatakan AW ditangkap setelah orang tua korban asal Sukaraja itu melapor pada Sabtu (11/10). AW menyetubuhi gadis putus sekolah itu sebanyak lima kali di tempat yang berbeda. Pada bulan Juli, AW menggauli Mawar di Situ Sanghiyang Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya. Kemudian di Ciputri, kemudian di kawasan Pancasila sebanyak dua kali dan terakhir di Jalan Gubernur Sewaka Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA: Ibu Korban Pelecehan Laporkan Penyidik Polres Jakut ke Mabes

“Kalau berdasarkan keterangan korban, kenalan pertamanya lewat dunia maya (facebook, Red),” ujar Hendrawan saat ditemui Radar Tasikmalaya (Grup JPNN), Kamis (16/10).

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, tersangka mengancam dan mencekoki korban dengan minuman keras. Saat korban mabuk itu AW melampiaskan nafsu bejatnya. Kejadian ini, baru diketahui orang tua Mawar pada awal Oktober lalu. 

BACA JUGA: Dampak Jejaring Sosial, Kekerasan Seksual Anak Meningkat

Korban sempat beberapa hari menghilang dari rumahnya. Diduga Mawar dibawa kabur AW. Setelah korban pulang ke rumah, akhirnya kejadian tersebut diketahui orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan tersebut, kata dia, orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, kata dia, tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) langsung bergerak cepat mengumpulkan barang bukti dan keterangan korban. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus pada Rabu (15/10). “Pelaku kita tangkap di Bunderan Linggajaya (Kota Tasikmalaya) saat mau melarikan diri ke Bekasi,” katanya.

BACA JUGA: Garong Tewas, Mobil Dibakar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW pun kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paman Pelit, Uang dan ATM Diembat Keponakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler