Kenalan Via WhatsApp, Pacaran Seminggu, 3 Kali Enak-enakan

Sabtu, 02 Maret 2019 – 18:10 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - RH (18) dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menggauli kekasihnya, Mawar (17, bukan nama sebenarnya).

Siswa kelas XII sebuah SMK swasta di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, itu mencabuli Mawar sebanyak tiga kali.

BACA JUGA: Ayah Mengorek Pengakuan Putrinya, ya Ampuuun..

Kejadian bermula ketika korban mengikuti kegiatan perkemahan pramuka di Kecamatan Babulu, Sabtu (23/2).

Mawar yang sedang membeli makanan sempat mampir ke rumah RH di Desa Babulu Darat. Desa itu tidak jauh dari lokasi perkemahan.

BACA JUGA: Pria Bejat Bawa Bocah ke Ruang Sound System Tempat Ibadah, Terjadilah

Keduanya pun berganti kendaraan. Mereka jalan bersama menggunakan mobil dan berkeliling mencari makanan.

RH dan Mawar bahkan sempat nongkrong di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam.

BACA JUGA: Ups, Ada Caleg dan Oknum Panitera Tepergok dengan Wanita Lain di Kamar

Malam yang semakin larut membuat RH berinisiatif mengajak Mawar singgah di rumah temannya di Jalan Aji Gondres, RT 01, Desa Sesulu, Kecamatan Waru.

Di rumah teman RH itulah perbuatan tidak pantas terjadi sekitar pukul 23:00 Wita.

“Tidak ada unsur paksaan karena pelaku dan korban berbuat hingga tiga kali,” kata Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto, Jumat (1/3).

Dia menambahkan, pembina pramuka yang curiga terhadap Mawar yang pulang dini hari lantas menginterogasi.

Mawar pun mengaku telah jalan dan berhubungan intim dengan RH. Orang tua Mawar juga mengetahui peristiwa itu.

Mereka lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres PPU, Minggu (24/2) pukul 03:00 Wita.

Unit Jatanras Polres PPU lantas meringkus RH di dekat pondok sarang burung di Jalan Nelayan, RT 04, Desa Sesulu, Kecamatan Waru.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres PPU guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iswanto.

Barang bukti yang diamankan ialah hasil visum yang memperlihatkan luka sobek pada organ intim Mawar serta pakaian korban dan tersangka.

“Pengakuan korban, dia belum pernah berhubungan intim. Namu, pengakuan tersangka sudah, bahwa korban sudah enggak perawan lagi,” tutur Iswanto.

Sementara itu, RH mengaku sudah menjalin asmara dengan Mawar selama seminggu. Dia mengaku berkenalan dengan Mawar melalui WhatsApp.

“Dia (korban) yang menghubungi duluan. Kami kenalan dan akhirnya jadian,” kata RH. (kip/ndy/k1/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Pergi, Suami Gelap Mata Lihat Anak Tiri


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler