jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, terdapat tiga jenis masker dengan peruntukan yang berbeda-beda. Yakni masker jenis kain, bedah, dan N95.
"Kami telah mengkaji berbagai jenis masker dan peruntukannya. Terdapat tiga golongan jenis masker, yaitu masker kain, masker bedah dan masker N95," kata Wiku dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (4/4).
BACA JUGA: Jerman Tuding Amerika Serikat Bajak 200.000 Masker di Thailand
Menurut dia, masyarakat bisa menggunakan masker jenis kain. Masyarakat bisa membuat masker ini secara mandiri memakai kain dengan tiga lapis.
"Penggunaan masker untuk masyarakat tidak hanya digunakan untuk individu, tetapi juga harus diberikan kepada orang lain sebagai bentuk solidaritas. Sebab, jika ingin melindungi diri sendiri, perlu juga melindungi orang lain," lanjut dia.
BACA JUGA: Dukungan Pemerintah Permudah Gojek Impor 5 Juta Masker
Sementara itu, kata dia, tenaga medis atau orang sakit ialah pihak yang berhak menggunakan masker jenis bedah. Masyarakat sebaiknya tidak perlu menggunakan masyarakat jenis ini.
Kemudian, lanjut dia, masker jenis N95 bisa digunakan oleh tenaga medis yang menangani pasien dengan risiko infeksi tinggi. Seperti ketika menangani pasien positif corona atau COVID-19.
BACA JUGA: Begini Modus dan Ciri-Ciri Penipuan Penjualan Masker di Online Shop
"Kami mengetahui bahwa ada beberapa tenaga dokter yang telah gugur. Maka dari itu disarankan untuk menggunakan masker N95. Sementara tenaga medis yang tidak menangani pasien dengan risiko infeksi tinggi dan orang sakit, maka hanya menggunakan masker bedah," timpal Wiku. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan